Langsung ke konten utama

Selayang Pandang Desentralisasi & Good Governance (Organisasi dan Manajemen Pemerintahan)




     \\
          
     \
      BAB I
PENDAHULUAN

A.               LATAR BELAKANG
Orde baru tumbang pada tahun 1998, karena sistem pemerintahan Orde Baru yang sentralistik dianggap tidak baik dan tidak sesuai lagi, karena rencana pembangunan ditetapkan oleh pemerintah pusat, perencanaan dan kebijakan ditentukan dari atas ke bawah (top-down planning and development), dapat diintrepretasikan mengekang demokrasi dan aspirasi daerah, dan bahkan menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak, oleh karena itu sistem pemerintahan yang sentralistik harus diganti dengan sistem pemerintahan yang desentralistik.
Rasa ketidakpuasaan rakyat yang dipendam sejak lama, kemudian meletus dalam gerakan reformasi politik menumbang pemerintahan Orde Baru, yang berkobar pada pertengahan tahun 1998. Orde Baru berhasil ditumbangkan dan diganti dengan Orde Reformasi. Presiden Suharto menyerahkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden Prof. DR. Ing. B.J. Habibi.
Dalam reformasi politik diterapkan tiga prinsip dasar, yaitu
1.                  Demokrasi,
2.                  Transparasi,
3.                  Akuntabilas.
Demokrasi memiliki karakteristik diantaranya, yaitu :
1)                  Hak dasar memperoleh kehidupan yang layak, dalam arti memperoleh pangan,   sandang dan papan yang cukup
2)                  Hak dasar memperoleh lapangan kerja yang layak
3)                  Hak dasar memperoleh pelayanan pendidikan yang murah
4)                  Hak dasar memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan murah
5)                  Hak dasar mengeluarkan pendapat
6)                  Hak dasar mengeluarkan kegiatan berserikat
7)                  Hak dasar bebas dari rasa takut
8)                  Hak dasar berpolitik
Demokrasi dalam sistem pemerintahan daerah diterjemahkan dalam sistem desentralisasi pemerintahan, diwujudkan dalam bentuk otonomi daerah, yang di singkat Otoda.
Dalam kaitannya dengan manajemen pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, timbul tiga pertanyaan mendasar, yaitu :
1)                  “Apa”
2)                  “Mengapa”
3)                  “Bagaimana”

Hal-hal itu merupakan masalah bagi daerah-daerah otonom.

Manajemen pemerintah daerah yang efektif dan efisien dimaksudkan sebagai manajemen yang mampu menyelesaikan tugas pekerjaan pemerintahan daerah secara :
1)                  cepat (dalam waktu singkat)
2)                  ringkas dan tidak berbelit-belit (tidak lagi melalui banyak meja)
3)                  berkinerja (berprestasi) tinggi
4)                  tidak mengalami pemborosan atau keborosan waktu maupun dana dan daya
5)                  menghasilkan pelayanan yang berkualitas

Semua ciri-ciri tersebut dapat  dikatakan efektif dan efisien, atau berdaya guna dan berhasilguna.
Mengapa harus dilakukan manajemen yang efektif dan efisien, karena :
1)                  Manajemen pada waktu-waktu sebelumnya sangat tidak berkinerja tinggi
2)                  Proses birokrasinya waktu sebelumnya sangat tidak berkinerja tinggi
3)                  Proses birokrasinya panjang dan berbelit-belit
4)                  Membutuhkan waktu yang lama
5)                  Memberi peluang banyak pungutan liar (pungli)
6)                  Sudah barang tentu kinerjanya rendah, karena etos kerjanya rendah.
Ciri-ciri manajemen pemerintah daerah yang tidak efektif dan tidak efisien tersebut harus diperbaiki menjadi manajemen pemerintah daerah yang efektif dan efisien.
Bagaimana cara memperbaiki sistem manajemen yang tidak efektif dan tidak efisien menjadi sistem manajemen yang efektif dan efisien, yaitu :
1)                  menerapkan sistem manajemen berbasis kinerja
2)                  menerapkan transparansi dan akuntabilitas (peformance, transparancy, and     
accountability management)
Reformasi politik meliputi pula reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi berarti melakukan pembaharuan dalam manajemen pemerintah daerah yang tidak efektif dan tidak efisien Man












B.               LINTASAN PERKEMBANGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Dalam lintasan perkembangan sistem pemerintahan yang terjadi pada waktu yang lalu sampai yang silih berganti. yaitu dari (1) Pemerintahan orde lama di bawah kepemimpinan presiden republik Indonesia  yang pertama yaitu Sukarno (1945-1966) selama 21 tahun,  mengalami beberapa tahap pemerintahan yang memiliki karakteristik yang berbeda yaitu zaman revolusi fisik (1945-1949) di mana pemerintahan dalam keadaan darurat, dalam keadaan genting menghadapi agresi tentara Belanda. Setelah pengembalian kekuasaan dari pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia, maka dibentuklah Negara Republik Serikat (RIS) yang terdiri dari banyak negara bagian akhirnya meleburkan diri menjadi Negara Republik Indonesia (RI).
Negara Republik Indonesia (RI) dalam tahun 1950-1957 menganut sistem parlementer, meliputi banyak partai politik, umur kabinet tidak lama, jatuh bangun dan silih berganti, kebebasan politik dalam berpolitik sangat tinggi, dampaknya dirasakan tidak efektif dan konstruktif, sehingga tidak memberikan kontribusi yang sangat tidak berarti pelaksanaan pembangunan nasional, maka pada tahun 1957 presiden RI (Sukarno) mengambil keputusan, yaitu membubarkan parlemen dan kembali pada UUD 1945, pemerintah menerapkan sistem demokrasi terpimpin, diterapkan pula sistem ekonomi terpimpin (guiede economy).
Kekuasaan pemerintah sangat besar, reaksi masyarakat muncul di berbagai daerah, puncaknya adalah meletusnya pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia) dan PERMESTA (Perjuangan Semesta) di Sulawesi utara, keduanya berhasil ditumpas. Pemerintah orde lama di bawah kepemimpinan presiden Sukarno, akhirnya tumbang pada tahun 1966 setelah meletusnya Gerakan 30 September (1965), yang kemudian digantikan oleh pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Suharto (1966-1998).
Pemerintahan orde baru melaksanakan demokrasi Pancasila dalam melaksanakan kepemerintahannya,  menyusun dan melaksanakan  perencanaan pembangunan lima tahun (REPELITA I – VI), menetapkan strategi dasar pembangunan nasional, yaitu :
1.                   Melaksanakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
2.                   Melaksanakan pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah,
3.                   Menciptakan stabilitas nasional yang dinamis
Hasil-hasil pembangunan meningkat positif. Namun demikian, lama-kelamaan menunjukkan kecenderungan yang negatif, yaitu sistem pemerintahan sentralistik. Sistem sentralistik dianggap merugikan rakyat. Pada tahun 1997 terjadi krisis ekonomi, dan pada tahun 1998 pemerintah orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto, yang berkuasa selam 32 tahun lamanya, ditumbangkan oleh gerakan reformasi.
Orde reformasi mengumandangkan 3 asas fundamental :
1.                   Demokratisasi
2.                   Transparansi
3.                   Akuntabilitas
Reformasi politik diikuti oleh reformasi di bidang ekonomi dengan dilakukannya deregulasi dan debirokratisasi. Masa jabatan Presiden Suharto digantikan atau dilanjutkan oleh Presiden BJ.Habibie, disusul oleh Presiden Abdurahman Wahid, yang dilanjutkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri,   dan selanjutnya digantikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009), dan terpilih kembali untuk periode yang kedua (2009-2014).
Dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) dalam konteks melaksanakan otonomi daerah (otda) diperlukan persiapan sumber daya aparatur pemerintah daerah yang memiliki  kemampuan yang terampil dan tangguh, sedangkan kualitas sumber daya manusia hampir semua daerah otonomi kabupaten/kota. Masih lemah, oleh karena itu diperlukannya upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah, yang disebut capacity Building for local governance. Reformasi peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah tersebut harus diikuti oleh peningkatan kinerja. Kinerja adalah pencapaian hasil kerja yang dilakukan oleh instansi (unit kerja) dalam suatu jangka waktu tertentu (misalnya dalam satu tahun). Peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya aparatur pemerintah daerah dan upaya peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari manajemen pemerintah daerah.
 Manajemen pemerintah daerah sangat luas aspeknya, meliputi
a.                   Reformasi sistem
b.                  Prosedur
c.                   Mekanisme kepentingan daerah
d.                  Mekanisme kepemerintahan daerah
e.                  Penyusunan rencana
f.                    Perumusan kebijakan (Public)
g.                   Pelaksanaan kegiatan operasional
h.                  Monitoring atau pemantauan
i.                     Pengawasan
j.                    Pengendalian
k.                   Evaluasi
l.                     Pengukuran kinerja
m.                Upaya perbaikan
n.                  Penyediaan prasarana dan saran yang cukup
o.                  Sumber daya modal yang cukup
p.                  Penyediaan sumber daya aparat pemerintah daerah yang berkemampuan.
Selain dari hal yang diatas, tidak kalah pentingnya adalah faktor koordinasi (internal instansi dan eksternal antar instansi), menumbuh kembangkan motivasi pelaksana pemerintah daerah dan pembangunan, serta kepemimpinan (leadership) yang cerdas, tangguh, tangkas, tanggap dan berwawasan (visioner antisipatif ke masa depan). Dan tidak boleh dilupakan, yaitu aspek institusional atau kelembagaan (misalnya struktur organisasi, peraturan perundang-undangan, dan peraturan daerah) merupakan faktor pendukung yang penting peranannya.















C.                BEBERAPA TERMINOLOGI
Dalam pembahasan manajemen pemerintah daerah, khususnya tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (AKIP) ditemui beberapa istilah (terminology) penting, dan diberikan pengertiannya masing-masing, berikut ini :

1.                  Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi  kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggung jawaban.
2.                  Kinerja
Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.
3.                  Instansi pemerintahan
Instansi pemerintahan adalah sebutan kolektif bagi satuan kerja/satuan organisasi, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan instansi pemerintahan lainnya baik pusat maupun daerah
4.                  Akuntabilitas Kinerja Instansi Perintahan (AKIP)
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintahan untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkam melalui alat pertanggung jawaban secara periodic.
5.                  Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan adalah instrument pertanggung jawaban yang pada pokoknya terdiri dari berbagai indicator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian, dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk memenuhi kewajiban suatu instansi pemerintahan dalam mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta misi organisasi.
6.                  Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)
LAKIP adalah media pertanggung jawaban yang berisi informasi  mengenai kinerja instansi pemerintahan, dan bermanfaat antara lain untuk :
a.        Mendorong instansi pemerintahan untuk menyelengarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar ( good governance ) yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijaksanaan yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat;
b.        Menjadikan instansi pemerintahan yang akuntabel sehinnga dapat beropersi secara efisien, efektif, dan responsive terhadap aspirasi masyarakat  dan lingkugannya;
c.         Menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah;
d.      Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
7.                  Perencanaan Strategik
Perencanaan Strategik merupakan suatu proses berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memerhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategik mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.
8.                  Visi
Visi adalah pandangan jauh kedepan , kemana dan bagaiman visi instansi pemerintah harus dibawah dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inopatif, serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menentang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah.
9.                  Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentigan dapat mengenal instansi pemerintah, dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh di waktu-waktu yang akan datang.
10.              Tujuan
Tujuan merupakan pemjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
11.              Sasaran
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata oleh instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulan, bulanan.
12.              Kebijaksanaan
Kebijaksanaan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pengangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.
13.              Program 
Program adalah kumpulan kegiatan-kegiatan nyata, sistematis yang terpadu yang di laksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, atau yang merupakan partisipasi aktiv masyarakat, guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
14.              Kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh
instansi pemerintah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan. Kegiatan dilakukan oleh masyarakat sebagai respons terhadap kebijakan/program yang dikembangkan instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu.
15.              Indikator Kinerja
Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang mengambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan, dengan memperhitungkan indicator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts).

a.                   Indicator masukan (inputs) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar
pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilakn keluaran. Indicator ini dapat berupa dana, sumber daya manusia, informasi, kebijaksanaan/peraturan perundang-undangan, dan sebagainya.
b.                   Indicator keluaran (outputs) adalah sesuatu yang diharapkan langsung dicapai
dari suatu kegiatan yang dapat berupa fisik dan/atau non fisik;
c.                   Indicator hasil (outcomes) adalah segalah sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah (efek langsung).
d.                   Indicator manfaat (benefits) adalah sesuatu yang berkaitan dengan tujuan
akhir dari pelaksanaan kegiatan;
e.                   Indicator dampak ( impacts) adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif dan
negative pada setiap tingkkatan indicator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.  













Bab II
Pembahasan

A.                REFORMASI, DESENTRALISASI, dan OTONOMI DAERAH
PENTINGNYA MANAJEMEN PEMERINTAH DAERAH
Ujung tombak dalam Otonomi Daerah adalah Kabupaten/Kota. Manajemen pemerintah daerah sebelum otonomi daerah dikendalikan secara penuh oleh pemerintah daerah karena sistem pemerintahan pada waktu itu adalah sentralistik ditandai dengan kekuasaan pemerintah pusat yang sangat dominan. Perencanaan dan pembangunan (termasuk berbagai kebijakan penting) dilaksanakan dari pusat, atau dari atas ke bawah (top-down planning and Development). Sistem manajemen pemerintah daerah pada waktu itu adalah top-down management. Sistem manajemen pemerintah daerah pada waktu itu adalah top-down management. Pemerintah daerah tidak diberi kewenangan penuh dalam mengurus dan mengatur daerahnya, hal ini berarti mengekang atau tidak mendengarkan aspirasi daerah. Akibatnya banyak program dan proyek pembangunan yang dilaksanakan di daerah-daerah yang menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) tidak sesuai kebutuhan daerah, tidak bermanfaat, tidak dimanfaatkan secara normal, dan bahkan sebagian dari padanya adalah mubazir, tidak searah dengan aspirasi masyarakat daerah setempat, hal ini berarti pemborosan dana pembangunan yang sangat besar.
                Selain dari itu, manajemen pemerintah daerah yang dikendalikan, diatur dan diarahkan dari pusat, telah menimbulkan kecenderungan pemerintah daerah kurang motivasi, kurang kreatif dan bahkan apatis. Aparat pemerintah daerah kurang gairah bekerja, setor kerjanya rendah, kinerjanya renda dalam berbagai bidang dan sektor kegiatan. Sistem manajemen kepemerintahan yang sangat birokratis, lamban dan tidak produktif, harus diperbaiki dan dilakukan terobosan untuk membangun dan menerapkan sistem kepemerintahan yang efektif dan efisien,
Pemerintahan dalam artian tidak birokratis, yakni :
1.                   Lebih Ringkas
2.                   Lebih Cepat
3.                   Lebih Fleksibel
4.                   Memberikan pelayanan yang berkualitas
Sistem manajemen pemerintahan daerah yang memiliki ciri-ciri yang dikemukakan di atas adalah manajemen pemerintah daerah yang efektif dan efisien. Manajemen yang efektif diartikan mampu mencapai hasil sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, yang diukur dengan cara membandingkan antara realisasi yang dicapai dengan target yang direncanakan. Semakin tinggi rasio (angka perbandingan) tersebut berarti semakin tinggi efektivitasnya. Manajemen yang efisien berarti segala kegiatan yang menggunakkan berbagai input yang menghasilkan output dengan biaya produksi terendah, atau dikatakan tidak tejadi pemborosan (keborosan). Manajemen yang efektif dan efisien dikatakan sebagai manajemen berkinerja tinggi.
Jelaslah, bahwa dalam manajemen pemerintah daerah yang baik harus berbasis kinerja. Dalam otonomi daerah, manajemen pemerintah daerah selain berbasis kinerja, harus pula berbasis transparansi dan akuntabilitas. Jadi manajemen pemerintah daerah harus berbasis kinerja, transparansi dan akuntabilitas. Manajemen pemerintah daerah berbasis kinerja telah dijelaskan di atas. Manajemen pemerintah daerah berbasis transparansi berarti semua tindakan dan kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah harus terbuka, tidak ada yang disembunyikan, diketahui secara luas oleh masyarakat/ rakyat. Dengan demikian, masyarakat/rakyat secara individu atau kelompok/ golongan berhak menanyakan mengenai hal-hal yang dianggap tidak jelas, ataupun mengkritisi hal-hal yang dianggap tidak benar kepada pimpinan pemerintah daerah (eksekutif) melalui wakil-wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD/legislatif) ataupun secara langsung. Pihak Pemerintah Daerah (eksekutif) berkewajiban untuk memberikan penjelasan. Masyarakat/rakyat bertanya, dan pemerintah daerah menjawab. Dengan demikian terjadi komunikasi secara terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat/rakyat. Manajemen pemerintah daerah berbasis akuntabilitas bertanggung jawab kepada DPRD (legislatif) yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Pemerintah daerah berkewajiban pula memberikan pertanggungan jawab atau menjawab dan menjelaskan tindakan dan kegiatan kepada masyarakat/rakyat.
Dengan sistem manajemen pemerintah daerah yang efektif dan efisien, berkinerja tinggi, transparansi dan akuntabilitas, diharapkan dapat menciptakan kepemimpinan daerah yang baik (Food local governance).

Governance (Kepemerintahan) meliputi tiga unsur, yaitu :
1.                   State     (negara, pemerintah, dan pemerintah daerah)
2.                   Private  (sektor swasta atau dunia usaha)
3.                   Society (masyarakatan)

Unsur-unsur diatas ini saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menyediakan lapangan pekerjaan dan menciptakan pendapatan sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas produktif dan pemberdayaan masyarakat.
                Dengan menerapkan kepemerintahan daerah yang baik (Good local gonvernance), otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab akan tercipta dengan baik, maka fungsi kepemerintahan daerah yang meliputi :

1.                   Menjalankan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien
2.                   Melaksanakan pembangunan daerah secara merata
3.                   Menyediakan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, murah, mudah dan berkualitas, akan terselenggara pula dengan baik.

Aspek-aspek kepemerintahan daerah memiliki kaitan yang sangat luas, yakni :
1.                   Menyangkut sistem tata kelola pemerintahan daerah
2.                   Struktur organisasi
3.                   Mekanisme kerja (sistem prosedur)
4.                   Peraturan perundang-undangan (daerah)
5.                   Sumber aparatur pemerintah daerah
6.                   Prasarana dan sarana (perangkan keras dan perangkat lunak)

Kesemuanya berpengaruh dan mempengaruhi terselenggaranya kepemerintahan daerah yang baik.
Otonomi daerah di Indonesia meliputi 33 provinsi dan sekitar 520 Bupati/Walikota, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Dinas dan Badan dalam lingkungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kabupaten/kota mencapai jumlah yang sangat banyak.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah telah timbul banyak sekali pemekaran provinsi dan kabupaten/kota, konsekuensinya adalah penyediaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam jumlah yang sangat besar, karena pendapatan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) masing-masing adalah relatif sangat kecil, sehingga pemerintah pusat harus membantunya. Sekitar 65 – 70% dari total dana anggaran pemerintah adalah untuk daerah, sisanya sekitar 35 – 30% adalah untuk pusat. Sebagian besar anggaran pemerintah dialokasikan kepada daerah, yang diharapkan penyelenggara otonomi daerah berhasil baik, jangan digunakkan untuk kepentingan yang tidak bermanfaat, jangan dihambur-hamburkan, tetapi sebaliknya harus digunakkan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan pertumbuhan daerah baik ekonomi maupun sosial dan politik, untuk meningkatkan output daerah (nilai produk domestik regional bruto), untuk mengurangi ketimpangan pendapatan antar daerah, untuk meningkatkan pendapatan per kapita, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat/rakyat. Dalam bidang kepemerintahan, diharapkan dapat meningkatkan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien, melaksanakan pembangunan daerah secara merata, dan menyediakan pelayanan kepada masyarakat (publik) secara cepat, mudah, murah, merata dan berkualitas, serta yang sangat penting pula adalah mewujudkan hak-hak dasar rakyat.
                Untuk mencapai sasaran di atas pemerintah daerah harus menerapkan manajemen pemerintahan yang efektif dan efisien, dalam arti menerapkan manajemen pemerintah daerah yang berbasis kinerja, transparansi dan akuntabilitas. Mengingat sangat pentingnya manajemen pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka manajemen pemerintah daerah perlu dijelaskan dan dipelajari sebagai kajian tersendiri, terutama bagi para mahasiswa strata dua (S2) yang mendalami mata kuliah manajemen pemerintah daerah (local government management).

Pendekatan Desentralisasi

Tiga unsur fundamental dan reformasi adalah :
1.                   Transparansi
2.                   Akuntabilitas
3.                   Demokratisasi

Demokratisasi dalam kepemerintahan diwujudkan dalam desentralisasi. Desentralisasi adalah pelimpahan tanggung jawab administrasi kebijakan, fiskal, dan politik kepada pemerintah daerah. Pelaksanaan desentralisasi merupakan upaya untuk mereformasi dan memodernisasi pemerintahan. Secara teoritis, desentralisasi dipahami sebagai penyerahan otoritas kewenangan dan fungsi pemerintahan pusat dari pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah, dari pemerintah nasional kepada pemerintah subnasional. Ide dasar dari desentralisasi adalah pembagian kewenangan di bidang pengambilan keputusan kepada organisasi pada tingkat yang lebih rendah. Pemahaman ini didasarkan pada asumsi bahwa organisasi pemerintah pada tingkat yang lebih rendah tersebut, lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan aktual dari masyarakat setempat,  serta pemerintah di tingkat nasional tidak mungkin mampu melayani dan mengurusi kepentingan dan urusan masyarakat secara keseluruhan yang sangat kompleks. Desentralisasi juga dianggap sebagai jawaban atas tuntutan demokratisasi yang begitu besar dan luas, dimana pemerintah daerah diharapkan dapat lebih responsif (tanggap) dibandingkan pemerintah pusat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat setempat.
Pemerintah merupakan lembaga atau institusi yang menyelenggarakan dan menyeimbangkan antara kebutuhan individu atau masyarakat akan barang dan pelayanan publik. Pemahaman ini adalah sejalan dengan terminologi ilmu pengetahuan sosial modern yang mengartikan pemerintah daerah sebagai suatu sistem yang berfungsi bersama-sama dengan sistem lain dalam sistem yang lebih besar, dimana semua sistem tersebut berinteraksi satu sama lain. Oleh karena itu, desentralisasi pemerintahan merupakan pelimpahan kewenangan dan fungsi dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah.

Tujuan desentralisasi dapat dispesifikasi, sebagai berikut :
1.                   Desentralisasi Politik, yaitu desentralisasi yang bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan
demokrasi dan keadilan dalam bidang politik.
2.                   Desentralisasi Administrasi, adalah desentralisasi yang berupaya untuk meningkatkan
efisiensi pengelolaan pelayanan masyarakat.
3.                   Desentralisasi Fiskal, yaitu desentralisasi yang berusaha untuk memperbaiki kinerja
keuangan melalui peningkatan kemampuan menggali sumber-sumber keuangan (pembiayaan) daerah secara berkelanjutan.
4.                   Desentralisasi Ekonomi, adalah desentralisasi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan
yang gairah investasi yang kondusif bagi perusahaan swasta dan memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat setempat.

Desentralisasi pemerintahan berfungsi meliputi :

1.                   Sebagai instrumen pembangunan nasional,
2.                   Menerapkan atau melaksanakan demokratisasi,
3.                   Mendorong berkembangnya kebebasan,
4.                   Mewujudkan efisiensi administrasi,
5.                   Menciptakan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat,
6.                   Mencegah (atau mengurangi) terjadinya konflik antara tujuan dan skala prioritas
pembangunan,

Pelaksanaan demokratisasi di Indonesia bertujuan untuk :
a)                  Mengurangi campur tangan pemerintah pusat dalam berbagai masalah kecil di tingkat daerah,
b)                  Meningkatkan dan dukungan rakyat dalam berbagai kegiatan usaha pembangunan di bidang
ekonomi dan sosial,
c)                   Menyusun program perbaikan sosial ekonomi secara realistis pada tingkat daerah,
d)                  Melatih rakyat untuk mengatur urusannya sendiri dan membina kesatuan sendiri
(Bintoro Tjikriamidjojo, 2000)

Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas bahwa desentralisasi telah melahirkan otonomi daerah (otda). Desentralisasi dapat mewarnai dan mewadahi penyelenggraan pemerintah suatu negara dan mencirikan reformasi dan modernisasi pemerintahannya.
Dalam konteks manajemen pemerintahan yang baik, pelaksanaan desentralisasi yang demokratis, ada yang membedakan yaitu :
1.                   Yang menggunakkan pendekatan berbasis hak (dasar) yang dikenal sebagai Right Based
Approach,
2.                   Yang menggunakkan pendekatan berbasis kebutuhan (Need Based Approach).
Pendekatan yang memfokuskan kepada pemenuhan hak dasar, diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang termaginalisasi dalam kegiatan pembangunan untuk memasukkan prioritas pandangan, dan persepsi mereka yang memperoleh manfaat dari program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah.

Hak dasar rakyat adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang diberikan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya secara berkesejahteraan dan berkeadilan. Hak-hak dasar rakyat meliputi :
a)                  Hak memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan yang memadai,
b)                  Hak memperoleh pekerjaan yang layak,
c)                   Hak memperoleh pendidikan yang terjangkau ,
d)                  Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang murah,
e)                  Hak hidup tidak merasa ketakutan,
f)                   Hak mengemukakan pendapat,
g)                  Hak berserikat, dan
h)                  Hak berpolitik (Rahardjo, Adisasmita, 2008)

Hak dasar rakyat menurut strategi nasional penanggulangan kemiskinan (SNPK, 2005) meliputi :
a.                   hak atas pangan,
b.                  pendidikan,
c.                   kesehatan,
d.                  pekerjaan,
e.                  berusaha,
f.                    air bersih, 
g.                   sanitasi,
h.                  tanah,
i.                     sumber daya alam dan sumber daya lingkungan hidup,
j.                    rasa aman, dan
k.                   hak untuk berpartisipasi dalam keseluruhan proses pembangunan.
Pendekatan yang menekankan pada kebutuhan pokok (dasar) adalah untuk membantu berbagai unsur masyarakat yang miskin.

Kebutuhan pokok dirumuskan terdiri dari unsur utama, yaitu

1.                   Kebutuhan minimum keluarga untuk konsumsi pribadi, yang meliputi pangan dalam jumlah memadai, tempat tinggal dan sandang,
2.                   Pelayanan penting yang disediakan oleh dan untuk masyarakat, seperti air minum, sanitasi, pengangkutan umum dan fasilitas kesehatan serta pendidikan.
Pelaksanaan desentralisasi yang demokratis dalam konteks manajemen pemerintah daerah yang baik (good local governance management) muncullah prinsip-prinsip dasar, utamanya adalah :
1.                   Prinsip yang menekankan bahwa setiap orang (laki/perempuan, tua dan muda) memiliki hak dasar yang mereka dapat nikmati sebagai manusia yang tidak dapat diingkari oleh siapapun,
2.                   Prinsip yang pada dasarnya menekankan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh akses yang semata atas sumber daya dan untuk mendapat pelayanan yang diperlukan bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang mendasar (prinsip kesetaraan),
3.                   Prinsip yang mengatakan bahwa setiap orang dan semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam, berkontribusi, dan memperoleh manfaat dari pembangunan ekonomi, sosial dan politik,
4.                   Prinsip yang menjamin bahwa hak asasi manusia harus dilindungi oleh undang-undang, dan menjamin pula proses hukum dan instansi peradilan yang independen, menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan semua pihak di muka hukum.
Melaksanakan tujuan, diharapkan menjadi landasan yang kuat melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan pembangunan daerah-daerah otonom (kabupaten/kota) menuju terwujudnya kepemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) yang berkinerja tinggi, berkeadilan, dan berkesejahteraan.


Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) disebutkan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi
a.                   asas kepastian hukum,
b.                  asas tertib penyelenggaraan negara,
c.                   asas kepentingan umum,
d.                  asas keterbukaan,
e.                  asas proporsionalitas,
f.                    asas profesionalisme dan
g.                   asas akuntabilitas

Dijelaskan pada penjelasan Undang-Undang tersebut bahwa asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat/rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kaitan tersebut, maka diperlukan suatu sistem pertanggung yang tepat, jelas, dan legitimate, yang dapat menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab, serta bebas dari unsur KKN.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Instruksi tersebut antara lain adalah mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara, mulai dari eselon dua ke atas, untuk mempertanggung jawabkan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategi yang telah dirumuskan sebelumnya.

B.                KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
KONSEPSI KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan issue yang menonjol dalam pengelolaan administrasi publik yang muncul sekitar dua darsa warsa yang lalu. Tuntutan kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan adalah sejalan dengan kemajuan tingkat pengetahuan serta pengaruh globalisasi. Pola lama  penyelenggaraan pemerintahan dianggap tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah berubah,oleh karena itu tuntutan untuk melakukan perubahan ke arah penyelenggaraan kepemerintahan yang baik sudah seharusnya mendapat renspon positif oleh pemerintah
Dari aspek fungsional, governance harus dilihat apakah pemerintah telah melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan? Bank Dunia memberikan defensi “The way state Power is used in managing Economic and Social Resources for Development of society” yang artinya cara kewenangan pemerintah digunakan dalam mengelolah sumberdaya ekonomi dan sosial untuk pembangunan masyarakat. Sedangkan UNDP mendefinisikan sebagai “The exercise of political, Economic, and administratif Authority to a manage a nation’s affair at all level” (artinya penerapan kekuasaan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola urusan suatu bangsa pada semua tingkat).

Dari definisi kedua tersebut, governance memiliki tiga penyangga, yakni :
1.                   Economic
2.                   Social
3.                   Administrative

Economic governance meliputi proses pembuatan keputusan (decission making process) yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap  equity, poverty dan quality Life (mewujudkan keadilan, mengentaskan kemiskinan, dan menciptakan kualitas hidup yang lebih baik). Political governance adalah proses pembuatan keputusan untuk formasi kebijakan. Administrative governance adalah sistem implementasi proses kebijakan.

Oleh karena itu, institusi dari governance meliputi 3 domain, yaitu :
1.                   State (Negara atau pemerintahan),
2.                   Private Sector (Sektor swasta atau dunia usaha),
3.                   Society (Masyarakat)
4.                    
Tiga domain diatas saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing.

Institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif. Sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.
Negara sebagai salah satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Sektro swasta meliputi perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang dan sektor-sektor informal lain di pasar. Sektor swasta dapat dibedakan dengan masyarakat karena sektor swasta mempunyai pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar dan perusahaan-perusahaan itu. Sedangkan masyarakat terdiri dari individu-individu maupun kelompok (bagi yang terorganisasi maupun tidak terorganisasi) yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi dengan aturan formal maupun tidak formal. Masyarakat meliputi lembaga-lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lainnya.

Artinya good dalam good governance mengandung dua pengertian, yakni :
1.                   Nilai – nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat,
2.                   Nilai – nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (Nasional)
3.                   Kemandirian,
4.                   Pembangunan berkelanjutan,
5.                   Keadilan sosial
Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian ini, good governance berorientasi pada, yaitu :
1.                   Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional,
2.                   Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional,
Orientasi pertama mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya seperti :
1.                   Legitimate (Apakah pemerintah dipilih dan dapat kepercayaan dari rakyatnya)
2.                   Accountability (Akuntabilitas).
3.                   Securing of Human Rights,
4.                   Autonomy
5.                   Devolution of Power,
6.                   Assurance of civilian Control,

Sedangkan orientasi kedua, tergantung pada sejauh mana pemerintahan mempunyai kompetensi, dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik, serta administratif, berfungsi secara efektif dan efisien.



KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE

Bank Dunia dan OECF mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan menejemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana invesstasi yang langka, dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framewoks (kerangka dasar hukum politik) bagi tumbuhnya kewiraswastaan. Sedangkan UNDP sendiri memberikan definisi good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara negara, tor swasta dan masyarakat. Berdasar hal ini, UNDP kemudian mengajukan karakteristik good governance sebagai berikut :

1.                  Participation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan,
baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi yang mewakili
kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan
berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2.                  Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu,
terutama hukum untuk hak azasi manusia (HAM).
3.                  Transparancy. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses,
lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
4.                  Responsiveness. Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap
stakeholders.
5.                  Concensus orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang
berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam kebijakan maupun dalam prosedur.
6.                  Equity. Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai
kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejakteraan mereka.
7.                  Effectivenss and efficiency. Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang
telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8.                  Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan
masyarakat (civil society) bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders, akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9.                  Stategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good
governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembanguna semacam ini.

Keseimbangan karakteristik tersebut di atas saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri. Atas dasar uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid bertanggung jawab, serta efektif dan efisien, dengan menjaga kesenergian yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat, oleh karena good gevernance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada satu negara secara menyeluruh . Jika dilihat dari ketiga domain dalam good governance, tampaknya domain state menjadi domain yang paling memegang peranan penting dalam mewujudkan good governance karena fungsi pengaturan yang memfasilitasi domain sektor dunia usaha swasta dan masyarakat, serta fungsi administratif penyelenggaraan pemerintahan melekat pada domain ini. Peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi terjadinya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari, oleh karena itu, upaya-upaya kearah perwujudan ke arah good governance dapat dimulai dengan membangun landasan demokratis penyelenggaraan negara dan bersamaan dengan itu dilakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud good governance.

Dari aspek pemerintahan (government), good government dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut :
1.                  Hukum/kebijakan. Hukum/kebijakan ditujukan pada perlindungan kebebasan
sosial,politik,dan ekonomi
2.                  Kompetensi administratif dan transparansi. Kemampuan membuat perencanaan dan
melakukan implementasi secara efisien, kemampuanmelakukan penyederhanaan
organisasi, penciptaan disiplin dan model administratif, keterbukaan informasi.
3.                  Desentralisasi. Desentralisasi regional dan dekonsentrasi epartemen.
4.                  Penciptaan pasar yang kompetitif. Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan
peran pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintah dalam mengelola kebijakan makro ekonomi.


KEKELIRUAN DALAM MENAJEMEN PERUBAHAN

Melalui reformasi segala bidang, memungkinkan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan serta memperkuat rasa percaya diri. Kemampuan para pemimpin pemerintahan Negara dan masyarakat untuk mengelolah perubahan menjadi sangat kritis tetapi sangat strategis, terutama sensitivitas dan responsifitas terhadap sinyal dan kapan perubahan tersebut diperluakan, khususnya lompatan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembanganpembangunan. Informasidan pengetahuan alternative dari system kebijakan dan program, dan system manajemen kebijakan, program dan kegiatan prioritas yang baikmenjadi kebutuhan mendesak, baik dalam rangka pelayanan prima maupun pelestarian kepercayaan public.

Terdapat dua hal yang perlu ditekankan dalam manajemen perubahan, yaitu :
1)                  Mengapa perubahan gagal
2)                  Mengapa strategi perubahan tidak berhasil dilaksanakan dengan baik

Secara umum selama lebih dari 30 tahun terakhir telah terjadi pasang surut perubahan yang berakhir dengan kegetiran dan kegagalan. Krisis multi dimensi (Tahun 1998) telah mendorong dimulainya reformasi di segala bidang. Dengan demikian telah terjadi perubahan besar dalam kebijakan maupun kelembagaan termasuk manajemen organisasi (instansi pemerintah). Timbul isu negative dari perubahan yang direncanakan dalam perubahan, program dan kegiatan utama pembangunan dalam beberapa hal memang tidak dapat dihindarkan. Banyak pemborosan, kesia-siaan dan penderitaan kita rasakan, yang sebenarnya dapat dihindarkan. Selama ini telah terjadi kekeliruan antara lain sebagai berikut :

1)                  Terlalu cepat puas
Reformasi telah menemui jalan buntu dan gagal untuk mencapai misi dan tujuan, ketika diberbagai instansi dan lapisan masyarakat terdapat fenomena cepat puas diri. Mereka terlalu optimis untuk dapat dan mampu melaksanakan reformasi pada instansi pemerintah. Mereka menganggap mudah untuk memotivasi aperatur Negara untuk melaksanakan pembaharuan. Kenyataan menunjukan bahwa kemampuan aparatur Negara masih lemah, koordinasi internal dan eksternal masih rendah, ketersediaan prasarana dan sarana terbatas, etos kerja masih rendah pula, sehingga menimbulkan resistensi terhadap perubahan yang didengungkan, karena tidak memiliki sense of urgency ( kesadaran dan kepedulian akan urgensi dari langkah-langkah yang harus dilakukan). Akibatnya, kebijakan, program dan aktivitas untuk mewujudkan tujuan dan sasaran instansi menjadi berkinerja rendah atau gagal.

2)                  Konflik kepentingan dalam lingkungan instansi pemerintah
Perubahan besar dan perubahan hanya mungkin dilaksanakan oleh aparatur pemerintah yang proaktif dan visioner ( memiliki visi akan tercapainya kondisi yang lebih baik pada masa depan). Konflik kepentingan yang eksplisit maupun yang terselubung didalam lingkungan instansi pemerintah yang harus dihilangkan agar dapat mencapai kinerja yang tinggi. Pencapaian kinerja yang tinggi dibarengi dengan langkah-langkah melakukan restrukturisasi kelembagaan organisasi, mempertajam tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab, serta memperhatikan kekuatan resistensi terhadap perubahan dengan melakukan revitalisasi perubahan sikap dan perilaku aparatur pemerintah.

3)                  Tidak mempercayai kekuatan visi strategi
Visi adalah upaya meningkatkan komitmen dan berperan besar dalam melakukan perubahan, oleh karena itu visi mengarahkan dan memperbaiki inspirasi untuk bertindak baik dan benar (hemat,efektif,efisien,adil,unggul,dan taat azas). Tanpa adanya visi dan pengkomunikasian visi yang baik, upaya reformasi dengan mudah berubah menjadi daftar keinginan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang membingungkan, tidak sesuai dan memboroskan perhatian dan suberdaya serta memperlemah rasa percaya diri untuk mencapai sukses. Visi, misi dan strategi pembangunan harus dipahami, dipercaya, dan diterapkan dengan baik dan benar untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

4)                  Merasa tidak berdaya menghadapi hambatan
Inisiatif melakukan perubahan seringkali kandas bilamana para pelakunya merasa tidak berdaya dan tidak percaya bahwa dirinya mampu  menghadapi hambatan yang kuat. Hambatan-hambatan yang dihadapi dapat berupa: analisis dan uraian jabatan yang kurang sesuai, pengetahuan, keahlian dan sikap yang tidak kompeten,balas jasa yang kuarang sepadan, pengembangan organisasi yang asal jadi, pengukuran menajemen serta evaluasi kinerja yang tidak ada hubungan dengan prinsip dan praktik good governance dan akuntabilitas yang berlaku, informasi umpan balik, pengambilan keputusan organisasi yang berkewenangan. Apabila aparat yang cerdas, kompeten, dan berintergritas, tidak mau dan tidak mampu mengatasi hambatan-hambatan yang ada, hal ini berarti menajemen perubahan dan tujuan reformasi tidak tercapai.

5)                  Gagal menciptakan sukses jangka pendek
Upaya melakuka perubahan membutuhkan waktu. Keberhasilan perubahan jangka panjang ditentukan oleh kesuksesan jangkah pendek dan jangkah menengah. President, Gubernur, dan Bupati terpilih, memulai pemerintahannya dengan membuat program 100 hari kedepan, yang ingin memeberitahukan kepada pendukungnya mengenai capaian sasaran kinerja jangka pendek yang jelas dan terukur tersebut, maka para pendukung perubahan akan hilang kepercayaannya kepada pimpinannya. Pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan jangkah panjang (RPJP) 20 tahun, yang terdiri dari rencana pembangunan jangkah menengah (RPJM) setiap 5 tahun. Masing-masing RPJP dan RPJM mempunyai visi dan misinya sendiri, yang saling mendukung dan tidak boleh berbenturan satu sama lainnya.

6)                  Jangan terlalu cepat mengatakan sukses
Menyatakan sukses adalah baik, tetapi bila menyatakan bahwa pekerjaan atau pembangunan dianggap sudah selesai dan sukses adalah merupakan suatu sikap yang tidak bijak. Karena perubahan yang sedang dilakukan itu harus berakar kuat dan menjadi budaya suatu instansi pemerintah. Proses perubahan itu perlangsung secara berkesinambungan. Suatu perubahan disusul oleh perubahan lainnya, yang kemudian diikuti dengan perubahan yang lebih besar. Dengan demikian, terlalu cepat mengatakan bahwa reformasi telah sukses, sebenarnya reformasi yang dilakukan itu bersifat dalam segalah bidang, sangat luas, dan berdimensi jangka panjang.


METODE REFORMASI DAN LANGKAH-LANGKAH PERUBAHAN

                Kekeliruan yang dikemukakan diatas harus dihindari. Upaya untuk mengurangi kekeliruan tersebut, yaitu
a.                   Meningkatkan pemahaman tentang alasan penolakkan perubahan,
b.                  Faktor-faktor penyebab kelambanan perubahan dan yang paling penting
c.                   Bagaimana pemimpin perubahan instansi pemerintah yang bersangkutan memotivasi
perubahan secara sehat dilihat dari sudut kehidupan berorganisasi dan kelembagaan lebih dari sekedar manajemen yang baik.
Dengan demikian diharapkan akan terjadi lebih banyak perubahan berskala besar dan terlakasana secara cepat.
Metode reformasi yang bersifat fundamental dapat disebut sebagai berikut :
a.                   Reformasi di segala bidang
b.                  Restrukturisasi
c.                   Rekayasa ulang
d.                  Merumuskan visi dan misi yang jelas
e.                  Kebijakan, program dan kegiatan prioritas pembangunan yang terarah
f.                    Pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang terukur
g.                   Perubahan strategi yang berorientasi pada kebutuhan dan pencapaian sasaran,
h.                  Perubahan budaya organisasi
Langkah-langkah yang digunakkan perubahan organisasi akan efektif bila dilandasi oleh wawasan yang mendasar, yaitu perubahan besar tidak akan terjadi dengan mudah dan sering gagal menghadapi hambatan (seperti struktur dan sistem organisasi yang menghambat, politik dan ideologi yang picik, tingkat kepercayaan diri yang rendah, kurangnya kerja sama, sikap yang arogan, kurangnya kepemimpinan yang visioner dan demokratis (partisipatif), tingkat manajemen menengah ke bawah yang tidak diberdayakan, dan ketakutan umum akan sesuatu yang tidak diketahui dan hanya dapat dirasakan.

                Agar supaya efektif, maka metode dan langkah-langkah perubahan organisasi (seperti perubahan budaya organisasi, perubahan strategi, restrukturisasi, rekayasa ulang, dan total quality management (TQM) harus mampu  mengatasi kegiatan-kegiatan yang dihadapi, harus dilakukan langkah-langkah perubahan sebagai berikut :
a.                   Menetapkan makna urgensi perubahan
b.                  Mengembangkan dan mengkomunikasikan visi dan strategi
c.                   Memberdayakan orang atau organisasi atau masyarakat untuk melakukan tindakan.
d.                  Menghasilkan sukses jangka pendek
e.                  Mengonsolidasikan capaian kinerja dan menghasilkan lebih banyak lagi perubahan
f.                    Melembagakan rancangan  (persiapan) baru dalam budaya demokrasi

Langkah pertama, mampu merubah status quo yang sudah mapan. Empat langkah terakhir memperkenalkan rancangan baru, sedangkan yang terakhir merupakan landasan perubahan dalam budaya organisasi. Perubahan organisasi akan terlaksana baik apabila perubahan lingkungan adalah stabil dan tidak kompleks. Akan tetapi perubahan lingkungan makin cepat dan sangat kompleks, terutama pengaruh globalisasi dan persaingan pasar. Untuk membuat solusi yang rasional dan tepat dibutuhkan manajemen dan kemepimpinan yang aplikatif sebagai kekuatan mendorong perubahan. Manajemen dan kepemimpinan mempunyai perbedaan makna dilihat dari perspektif perubahan organisasi, seperti diperlihatkan berikut.

Manajemen Vs Kepemimpinan
MANAJEMEN
KEPEMIMPINAN

-                      Perencanaan dan penganggaran
-                      Menentukan arah

-                      Pengorganisasian dan penyusunan staf
-                      Mengarahkan karyawan/staf

-                      Pengendalian dan pemecahan masalah
-                      Memberikan motivasi dan inspirasi

-                      Menghasilkan suatu taraf fasilitas peramalan dan keteraturan dan kemungkinan jangka pendek yang diharapkan oleh para pihak yang berkepentingan.

-                      Melakukan perubahan hingga taraf akhir dan kemungkinan perubahan yang sangat bermanfaat (reformasi yang berhasil)


Sumber :                Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Akuntabilitas dan Good Governance, Modul 1, Tahun 2000

Masalah perubahan organisasi tidak perlu dikhawatirkan, bilamana perubahan lingkungan adalah stabil dan tidak bersifat kompleks. Ternyata perubahan lingkungan terjadi makin cepat dan kompleks seiring dengan dampak globalisasi dan persaingan pasar yang makin intensif. Sebagaimana solusinya yang harus ditempuh adalah disarankan untuk memperkuat manajemen dan kepemimpinan, dengan cara menekankan pada enam langkah perubahan organisasi. Enam langkah perubahan organisasi yaitu mulai dari (a.) menekankan makna urgensi perubahan sampai dengan (f.) melembagakan ancangan baru dalam budaya organisasi.

ORGANISASI MASA DEPAN

                Tingkat dan percepatan perubahan organisasi pada masa yang akan datang tidak akan menurun, tetapi akan berlangsung secara cepat dan kompleks sebagai akibat globalisasi maka struktur, sistem, strategi, kemampuan staf aparat, sikat dan gaya manajemen dan  budaya organisasi serta aplikasinya akan menjadi bagian dari ancaman dan peluang yang harus diatasi secara efektif. Masa depan selalu penuh resiko, maka perlu dilakukan analisis masalah yang di hadapi terutama tentang aplikasinya.
1.                   Memelihara kesadaran tinggi akan urgensi.
Kesadaran tinggi akan tingkat urgensi yaitu memahami hal-hal yang mendesak dan menempatkannya sebagai prioritas untuk dihadapinya akan sangat membantu proses mengatasi masalah dan langkah-langkah perubahan besar. Tingkat urgensi yang tinggi tidak berarti merasa kekhawatiran, kepanikan dan ketakutan. Untuk mampu memelihara urgensi tingkat tinggi dibutuhkan sistem informasi akuntabilitas kinerja yang lebih baik dibandingkan yang telah ada pada abad 20 yang lalu. Diperlukannya analisis dan evaluasi dan lebih cermat dan terukur. Diperlukan pengukuran kinerja dan manajemen ilmu pengetahuan (knowledge management) agar mampu berinovasi untuk mewujudkan pencapaian visi menjadi tingakan nyata (aksi).
2.                   Pengembangan organisasi instansi pemerintah
Misi dan tujuan setiap organisasi sektor publik adalah berupaya memberikan kepuasan kepada pihak yang berkepentingan melalui pelayanan publik yang baik (yang prima) dan mempertahankan kepercayaan publik (masyarakat). Tantangan untuk mencapai kepuasan melalui mutu yang prima atas pelayanan publik dan  mempertahankan kepercayaan publik yang multidimensional dihadapkan pada fakta bahwa informasi dan pengetahuan individu dan kelompok adalah berbeda-beda. Di lain pihak para pengambil keputusan organisasi tidak mempunyai cukup insentif untuk mengambil keputusan yang efektif. Tantangan utama dalam pengembangan instansi pemerintah adalah mengoptimalkan informasi untuk pengambilan keputusan dan menciptakan insentif yang layak dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang prima dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi instansi pemerintah.


Perubahan kondisi pasar, teknologi, sistem sosial, regulasi, kepemerintahan yang baik (good govenance), institusi pemerintah daerah dapat mempengaruhi pengembangan organisasi serta biaya proses langkah-langkah perubahan. Perlu dilakukan analisis manfaat dan biaya langsung dan tidak langsung terutama pengaruh pelayana publik prima dan pelestarian kepercayaan publik terhadap organisasi melalui perubahan strategi dan kultural, evaluasi dan pengukuran kinerja serta informasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dengan demikian, pengembangan organisasi mencakup tiga unsur sebagai determinan utama terhadap keberhasilan dan gagalnya organisasi sebagai berikut :
a.                   Sistem penetapan wewenang, tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab.
b.                  Sistem balas jasa yang sepadan.
c.                   Sistem evaluasi indikator/pengukuran kinerja untuk individu dan unit organisasi

3.                   Perbandingan organisasi abad ke-20 dan abad ke-21
Perkembangan dan kemajuan ekonomi dan sosial telah berpengaruh terhadap organisasi, yang meliputi struktur, sistem, dan budaya organisasi. Berikut ini akan ditampilkan perbandingan organisasi pada abad ke-20 dan ke-21.

Abad 20
Abad 21
Struktur
Struktur
-                      Birokratik
-                      Multilevel
-                      Disorganisasi dengan harapan manajemen mengatur
-                      Kebijakan, program dan prosedur yang saling ketergantungan internal yang ruwet
-                      Non-Birokratik, lebih sedikit aturan
-                      Lebih sedikit level
-                      Manajemen yang terpimpin
-                      Kebijakan, program, prosedur yang menciptakan ketergantungan internal yang minimal yang diperlukan para pihak yang berkepentingan
Sistem
Sistem
-                      Tergantung pada beberapa sistem informasi kinerja
-                      Distribusi informasi terbatas pada para eksekutif
-                      Memberikan pelatihan manajemen dan sistem dukungan hanya pada karyawan senior
-                      Tergantung pada sistem informasi kinerja dan informasi penyebab kinerja
-                      Distribusi informasi yang luas dalam hal dan luar organisasi
-                      Memberikan pelatihan manajemen dan sistem dokumen pada karyawan
Budaya Organisasi
Budaya Organisasi
-                      Orientasi ke dalam
-                      Tersentralisasi
-                      Lambat mengambil keputusan
-                      Relitas ideologi
-                      Kurang berani mengambil resiko
-                      Orientasi ke luar
-                      Memberdayakan
-                      Kecepatan dalam mengambil keputusan
-                      Terbuka dan berinteraksi


Perubahan fundamental yang terjadi dalam organisasi pada abad 21 yaitu :
1.                   Kesadaran yang tinggi akan urgensi.
2.                   Kerjasama tim dalam tataran manajemen puncak.
3.                   Dapat menciptakan dan mengakomodasikan visi yang efektif.
4.                   Pemberdayaan besar-besaran baik individu, organisasi dan masyarakat.
5.                   Pendelegasian yang sangat baik kepada manajemen bawah kinerja jangka pendek
6.                   Tidak ada saling ketergantungan yang tidak perlu
7.                   Budaya organisasi yang adaptif dan penggunaan analisis kinerja (performance gap driven)


KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH

Gerakan reformasi muncul pada tahun 1998 sebagai reaksi terhadap pemerintahan yang menerapkan sistem pemerintahan sentralistik, yang dianggap sangat merugikan rakyat, maka timbullah gerakan redaksional untuk menggantikan dengan sistem yang desentralistik.
Prinsip dasar gerakan reformasi adalah :
1.                   Demokrasi dan demokratisasi.
2.                   Transparansi (keterbukaan)
3.                   Akuntabilitas (pertanggung jawaban)
Demokrasi atau demokratisasi dalam bidang pemerintahan dilakukan melalui sistem desentralisasi, yang berarti memberikan kewenangan pada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur daerahnya berdasar aspirasi masyarakat lokal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Desentralisasi diwujudkan dalam otonomi daerah (otda) yang dilaksanakan pada 1 Januari 2001.
Dalam melaksanakan tugas (fungsi) otda, pemerintah daerah otonom melaksanakan :
1.                   Pemerintahan daerah secara efektif dan efisien
2.                   Pembangunan daerah yang merata ke seluruh bagian wilayah
3.                   Memberikan pelayanan kepada masyarakat/publik secara tepat, cepat, murah dan bermutu.
Melaksanakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien, dimaksudkan melaksanakan birokrasi secara benar dan baik, melaksanakan tugas kepemerintahan yang baik (good governance) mencakup aspek ekonomi, aspek administratif, dan aspek politik. Aspek ekonomi meliputi upaya mewujudkan keadilan ekonomi (economy equity), pengentasan kemiskinan (proverty), dan meningkatkan standar kehidupan yang lebih tinggi (higher standard of living). Aspek administrasi berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang mengatur pada pencapaian sasaran dan tujuan kepemerintahan daerah yang baik. Aspek politik menyangkut implementasi kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.
Aspek pertama dari tugas kepemerintahan yang baik adalah mewujudkan keadilan (equity) yang dimaksud adalah tidak membeda-bedakan, tidak diskriminatif, tidak mengistimewakan salah satu kelompok dalam masyarakat, memperlakukan secara adil, sehingga terwujud keadilan dalam perlakukan kepada setiap penduduk dan kelompok masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan. Dengan demikian kegiatan pembangunan daerah dapat dikembangkan dan ditingkatkan oleh para pelaku ekonomi dan pembangunan, serta hasilnya dinikmati oleh seluruh masyarakat di daerah.
Aspek kedua dari kepemerintahan daerah yang baik adalah mencapai efisiensi, dalam arti mengembangkan persaingan yang sehat, menciptakan iklim berusaha yang kondusif, tidak menimbulkan keborosan, melakukan penghematan, menggunakkan input pada setiap unit produksi dengan harga terendah untuk mencapai manfaat atau keuntungan yang besar. Dalam kaitannya dengan upaya menciptakan efisiensi produksi terdapat sasaran penting yaitu mengentaskan kemiskinan. Mengentaskan kemiskinan berarti membantu dan meringankan beban kehidupan penduduk berpenghasilan di bawah garis kemiskinan, agar supaya mampu hidup berkecukupan. Sasaran pengentasan kemiskinan ini adalah sesuai dengan sasaran hak dasar rakyat antara lain setiap orang berhak :
1.                   Memperoleh kehidupan yang layak dalam pemenuhan pangan, sandang dan papan.
2.                   Memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang baik dan murah,
3.                   Memperoleh lapangan pekerjaan yang layak.

Dalam melaksanakan pemerintahan yang efektif dan efisien, pihak eksekutif :
1.                   Menyusun strategi kebijakan pembangunan,
2.                   Membangun rencana pembangunan dan melaksanakannya,
3.                   Menyusun anggaran pembangunan.

Sedangkan tugas pihak legislatif adalah :
1.                   Membuat peraturan perundangan daerah,
2.                   Mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah
3.                   Melakukan tugas pengawasan terhadap eksekutif

Dalam melaksanakan birokrasi kepemerintahan yang baik dikenal 6 prinsip yaitu :
1.                   Kordinasi
2.                   Integrasi
3.                   Sinkronisasi
4.                   Simplifikasi atau yang disingkat KISS

Koordinasi meliputi koordinasi internal dan koordinasi eksternal. Koordinasi internal diartikan bahwa tugas kegiatan antar bagian dalam masing-masing satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dilaksanakan tidak terlepas sama sekali tetapi diketahui oleh bagian lainnya, dengan demikian diharapkan outputnya akan mencapai hasil yang baik. Koordinasi eksternal melibatkan kerja sama antar SKPD, untuk mencapai hasil keseluruhan SKPD yang lebih baik.
Integrasi atau terpadu dimaksudkan bahwa masing-masing bagian dalam tiap SKPD dan antar SKPD membuat perencanaan kerja dan kegiatan pembangunan dan implementasi disusun secara komprehensif menjadi suatu sistem yang bulat, sehingga kinerja secara keseluruhan  SKPD mencapai tingkat optimal.
Sinkronisasi atau kesesuaian mempunyai arti bahwa berbagai kegiatan pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan jenis dan sifat kegiatannya. Jangan melaksanakan investasi secara berlebihan atau berkekurangan. Berlebihan berarti terjadi pemborosan dalam sumber daya input yang digunakkan. Sebaliknya, kekurangan akan terjadi kepadatan dalam pelayanan. Bila dilakukan bersesuaian dengan kebutuhan, maka penyediaan input dengan output yang dihasilkan akan tepat dan serasi dengan sasaran dan tujuan pembangunan yang diharapakan.
Simplifikasi berarti penyederhanaan. Mekanisme pelaksanaan kegiatan pembangunan terlalu berbelit, menyusahkan dan menempuh.



BAB III
KESIMPULAN

OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah membaca dan mempelajari materi-materi bahasan yang disajikan dalam buku Manajemen Pemerintah Daerah ini, diharapkan para khalayak pembaca dapat memperoleh tambahan wawasan dan kemampuan dalam :
1)                  menjelaskan perkembangan sistem pemerintahan diindonesia berkaitan dengan
munculnya reformasi, desentralisasi, dan otonomi Daerah.
2)                  Membahas karakteristik dan aspek good governance (kepemerintahan yang baik)
dan asas akuntabilitas dalam konteks otonomi daerah, yang efektif dan efisien.
3)                  Berdiskusi tentang paradigma baru dan strategi baru dalam pelaksanaan manajemen
pemerintah daerah berkinerja tinggi
4)                  Menjelaskan pentingnya Visi, Misi, perencanaan strategi, faktor-faktor kunci
keberhasilan, dan pengukuran kinerja dalam pelaksanaan manajemen pemerintah daerah dalam semangat mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
5)                  Melakukan pembahasan tentang pilihan publik, kebijakan publik, dan kriteria
penilaian kebijakan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
6)                  Menjelaskan arah kebijakan peningkatan otonomi daerah dan pengembangan
ekonomi daerah, yang berkeadilan dan berkesejahteraan.
7)                  Melakukan diskusi tentang strategi pembiayaan keuangan pemerintah daerah,
pemberdayaan maasyarakat, dan kemitraan usaha antara pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam menunjang pembangunan daerah yang kokoh dan merata.
8)                  Membahas tentang fungsi pokok manajemen, mengembangkan motivasi dan
kepemimpinan lokal dalam pelaksanaan manajemen pemerintah daerah, yang efektif dan efisien, serta berkinerja tinggi.

Komentar