\\
|
|
|
\
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Orde baru tumbang pada
tahun 1998, karena sistem pemerintahan Orde Baru yang sentralistik dianggap
tidak baik dan tidak sesuai lagi, karena rencana pembangunan ditetapkan oleh
pemerintah pusat, perencanaan dan kebijakan ditentukan dari atas ke bawah
(top-down planning and development), dapat diintrepretasikan mengekang
demokrasi dan aspirasi daerah, dan bahkan menimbulkan kesengsaraan rakyat
banyak, oleh karena itu sistem pemerintahan yang sentralistik harus diganti
dengan sistem pemerintahan yang desentralistik.
Rasa ketidakpuasaan
rakyat yang dipendam sejak lama, kemudian meletus dalam gerakan reformasi
politik menumbang pemerintahan Orde Baru, yang berkobar pada pertengahan tahun
1998. Orde Baru berhasil ditumbangkan dan diganti dengan Orde Reformasi.
Presiden Suharto menyerahkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden Prof. DR. Ing.
B.J. Habibi.
Dalam reformasi politik diterapkan
tiga prinsip dasar, yaitu
1.
Demokrasi,
2.
Transparasi,
3.
Akuntabilas.
Demokrasi memiliki karakteristik
diantaranya, yaitu :
1)
Hak
dasar memperoleh kehidupan yang layak, dalam arti memperoleh pangan, sandang dan papan yang cukup
2)
Hak
dasar memperoleh lapangan kerja yang layak
3)
Hak
dasar memperoleh pelayanan pendidikan yang murah
4)
Hak
dasar memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan murah
5)
Hak
dasar mengeluarkan pendapat
6)
Hak
dasar mengeluarkan kegiatan berserikat
7)
Hak
dasar bebas dari rasa takut
8)
Hak
dasar berpolitik
Demokrasi dalam sistem
pemerintahan daerah diterjemahkan dalam sistem desentralisasi pemerintahan, diwujudkan
dalam bentuk otonomi daerah, yang di singkat Otoda.
Dalam kaitannya dengan
manajemen pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, timbul tiga pertanyaan
mendasar, yaitu :
1)
“Apa”
2)
“Mengapa”
3)
“Bagaimana”
Hal-hal itu merupakan masalah bagi
daerah-daerah otonom.
Manajemen pemerintah
daerah yang efektif dan efisien dimaksudkan sebagai manajemen yang mampu
menyelesaikan tugas pekerjaan pemerintahan daerah secara :
1)
cepat
(dalam waktu singkat)
2)
ringkas
dan tidak berbelit-belit (tidak lagi melalui banyak meja)
3)
berkinerja
(berprestasi) tinggi
4)
tidak
mengalami pemborosan atau keborosan waktu maupun dana dan daya
5)
menghasilkan
pelayanan yang berkualitas
Semua ciri-ciri tersebut
dapat dikatakan efektif dan efisien,
atau berdaya guna dan berhasilguna.
Mengapa harus dilakukan manajemen
yang efektif dan efisien, karena :
1)
Manajemen
pada waktu-waktu sebelumnya sangat tidak berkinerja tinggi
2)
Proses
birokrasinya waktu sebelumnya sangat tidak berkinerja tinggi
3)
Proses
birokrasinya panjang dan berbelit-belit
4)
Membutuhkan
waktu yang lama
5)
Memberi
peluang banyak pungutan liar (pungli)
6)
Sudah
barang tentu kinerjanya rendah, karena etos kerjanya rendah.
Ciri-ciri manajemen pemerintah daerah
yang tidak efektif dan tidak efisien tersebut harus diperbaiki menjadi
manajemen pemerintah daerah yang efektif dan efisien.
Bagaimana cara memperbaiki sistem
manajemen yang tidak efektif dan tidak efisien menjadi sistem manajemen yang
efektif dan efisien, yaitu :
1)
menerapkan
sistem manajemen berbasis kinerja
2)
menerapkan
transparansi dan akuntabilitas (peformance, transparancy, and
accountability management)
Reformasi politik meliputi pula
reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi berarti melakukan pembaharuan dalam
manajemen pemerintah daerah yang tidak efektif dan tidak efisien Man
B.
LINTASAN PERKEMBANGAN SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
Dalam lintasan perkembangan sistem pemerintahan yang terjadi pada waktu
yang lalu sampai yang silih berganti. yaitu dari (1) Pemerintahan orde lama di
bawah kepemimpinan presiden republik Indonesia
yang pertama yaitu Sukarno (1945-1966) selama 21 tahun, mengalami beberapa tahap pemerintahan yang
memiliki karakteristik yang berbeda yaitu zaman revolusi fisik (1945-1949) di
mana pemerintahan dalam keadaan darurat, dalam keadaan genting menghadapi
agresi tentara Belanda. Setelah pengembalian kekuasaan dari pemerintah Belanda
kepada Republik Indonesia, maka dibentuklah Negara Republik Serikat (RIS) yang
terdiri dari banyak negara bagian akhirnya meleburkan diri menjadi Negara
Republik Indonesia (RI).
Negara Republik Indonesia (RI) dalam tahun 1950-1957 menganut sistem
parlementer, meliputi banyak partai politik, umur kabinet tidak lama, jatuh
bangun dan silih berganti, kebebasan politik dalam berpolitik sangat tinggi,
dampaknya dirasakan tidak efektif dan konstruktif, sehingga tidak memberikan
kontribusi yang sangat tidak berarti pelaksanaan pembangunan nasional, maka
pada tahun 1957 presiden RI (Sukarno) mengambil keputusan, yaitu membubarkan
parlemen dan kembali pada UUD 1945, pemerintah menerapkan sistem demokrasi
terpimpin, diterapkan pula sistem ekonomi terpimpin (guiede economy).
Kekuasaan pemerintah sangat besar, reaksi masyarakat muncul di berbagai
daerah, puncaknya adalah meletusnya pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner
Republik Indonesia) dan PERMESTA (Perjuangan Semesta) di Sulawesi utara,
keduanya berhasil ditumpas. Pemerintah orde lama di bawah kepemimpinan presiden
Sukarno, akhirnya tumbang pada tahun 1966 setelah meletusnya Gerakan 30
September (1965), yang kemudian digantikan oleh pemerintahan orde baru yang
dipimpin oleh Presiden Suharto (1966-1998).
Pemerintahan orde baru melaksanakan demokrasi Pancasila dalam
melaksanakan kepemerintahannya, menyusun
dan melaksanakan perencanaan pembangunan
lima tahun (REPELITA I – VI), menetapkan strategi dasar pembangunan nasional,
yaitu :
1.
Melaksanakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
2.
Melaksanakan pemerataan pembangunan ke seluruh
wilayah,
3.
Menciptakan stabilitas nasional yang dinamis
Hasil-hasil pembangunan meningkat positif. Namun demikian, lama-kelamaan
menunjukkan kecenderungan yang negatif, yaitu sistem pemerintahan sentralistik.
Sistem sentralistik dianggap merugikan rakyat. Pada tahun 1997 terjadi krisis
ekonomi, dan pada tahun 1998 pemerintah orde baru di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto, yang berkuasa selam 32 tahun lamanya, ditumbangkan oleh
gerakan reformasi.
Orde reformasi
mengumandangkan 3 asas fundamental :
1.
Demokratisasi
2.
Transparansi
3.
Akuntabilitas
Reformasi politik diikuti oleh reformasi di bidang ekonomi dengan
dilakukannya deregulasi dan debirokratisasi. Masa jabatan Presiden Suharto
digantikan atau dilanjutkan oleh Presiden BJ.Habibie, disusul oleh Presiden
Abdurahman Wahid, yang dilanjutkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dan selanjutnya digantikan oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009), dan terpilih kembali untuk periode yang
kedua (2009-2014).
Dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang bersih dan baik (clean and good
governance) dalam konteks melaksanakan otonomi daerah (otda) diperlukan
persiapan sumber daya aparatur pemerintah daerah yang memiliki kemampuan yang terampil dan tangguh,
sedangkan kualitas sumber daya manusia hampir semua daerah otonomi kabupaten/kota.
Masih lemah, oleh karena itu diperlukannya upaya untuk meningkatkan kemampuan
pemerintah daerah, yang disebut capacity Building for local governance.
Reformasi peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah tersebut harus
diikuti oleh peningkatan kinerja. Kinerja adalah pencapaian hasil kerja yang
dilakukan oleh instansi (unit kerja) dalam suatu jangka waktu tertentu
(misalnya dalam satu tahun). Peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya
aparatur pemerintah daerah dan upaya peningkatan kinerja instansi pemerintah
daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari manajemen pemerintah
daerah.
Manajemen pemerintah daerah sangat luas
aspeknya, meliputi
a.
Reformasi sistem
b.
Prosedur
c.
Mekanisme kepentingan daerah
d.
Mekanisme kepemerintahan daerah
e.
Penyusunan rencana
f.
Perumusan kebijakan (Public)
g.
Pelaksanaan kegiatan operasional
h.
Monitoring atau pemantauan
i.
Pengawasan
j.
Pengendalian
k.
Evaluasi
l.
Pengukuran kinerja
m.
Upaya perbaikan
n.
Penyediaan prasarana dan saran yang cukup
o.
Sumber daya modal yang cukup
p.
Penyediaan sumber daya aparat pemerintah daerah
yang berkemampuan.
Selain dari hal yang diatas, tidak kalah pentingnya adalah faktor
koordinasi (internal instansi dan eksternal antar instansi), menumbuh
kembangkan motivasi pelaksana pemerintah daerah dan pembangunan, serta
kepemimpinan (leadership) yang cerdas, tangguh, tangkas, tanggap dan berwawasan
(visioner antisipatif ke masa depan). Dan tidak boleh dilupakan, yaitu aspek
institusional atau kelembagaan (misalnya struktur organisasi, peraturan
perundang-undangan, dan peraturan daerah) merupakan faktor pendukung yang
penting peranannya.
C.
BEBERAPA TERMINOLOGI
Dalam pembahasan manajemen pemerintah daerah, khususnya
tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (AKIP) ditemui beberapa
istilah (terminology) penting, dan diberikan pengertiannya masing-masing,
berikut ini :
1.
Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk
memberikan pertanggung jawaban untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan
tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau
berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggung jawaban.
2.
Kinerja
Kinerja
adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu
kegiatan/program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi
organisasi.
3.
Instansi pemerintahan
Instansi pemerintahan adalah sebutan
kolektif bagi satuan kerja/satuan organisasi, Departemen, Lembaga Pemerintah
Non Departemen, dan instansi pemerintahan lainnya baik pusat maupun daerah
4.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Perintahan (AKIP)
Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintahan adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintahan untuk
mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi
dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkam melalui alat
pertanggung jawaban secara periodic.
5.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintahan adalah instrument pertanggung jawaban yang pada pokoknya terdiri
dari berbagai indicator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian, dan
pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk memenuhi kewajiban suatu
instansi pemerintahan dalam mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta misi organisasi.
6.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)
LAKIP adalah media pertanggung
jawaban yang berisi informasi mengenai
kinerja instansi pemerintahan, dan bermanfaat antara lain untuk :
a.
Mendorong
instansi pemerintahan untuk menyelengarakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan secara baik dan benar ( good governance ) yang didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijaksanaan yang transparan dan
dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat;
b.
Menjadikan
instansi pemerintahan yang akuntabel sehinnga dapat beropersi secara efisien,
efektif, dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkugannya;
c.
Menjadi
masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka
meningkatkan kinerja instansi pemerintah;
d. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah.
7.
Perencanaan Strategik
Perencanaan
Strategik merupakan suatu proses berorientasi pada hasil yang ingin dicapai
selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memerhitungkan
potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategik
mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan
yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.
8.
Visi
Visi adalah pandangan jauh kedepan ,
kemana dan bagaiman visi instansi pemerintah harus dibawah dan berkarya agar
tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inopatif, serta produktif. Visi
adalah suatu gambaran yang menentang tentang keadaan masa depan berisikan cita
dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah.
9.
Misi
Misi adalah sesuatu yang harus
diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sesuai visi yang
ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang
berkepentigan dapat mengenal instansi pemerintah, dan mengetahui peran dan
program-programnya serta hasil yang akan diperoleh di waktu-waktu yang akan
datang.
10.
Tujuan
Tujuan merupakan
pemjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah sesuatu (apa) yang
akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima)
tahun.
11.
Sasaran
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan
secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata oleh
instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulan, bulanan.
12.
Kebijaksanaan
Kebijaksanaan pada dasarnya merupakan
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan
oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pengangan atau petunjuk bagi
setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai
kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi
organisasi.
13.
Program
Program adalah kumpulan kegiatan-kegiatan
nyata, sistematis yang terpadu yang di laksanakan oleh satu atau beberapa
instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, atau yang
merupakan partisipasi aktiv masyarakat, guna mencapai sasaran dan tujuan yang
telah ditetapkan.
14.
Kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka
waktu tertentu yang dilakukan oleh
instansi pemerintah dengan
memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu
sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan. Kegiatan dilakukan
oleh masyarakat sebagai respons terhadap kebijakan/program yang dikembangkan
instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu.
15.
Indikator Kinerja
Indikator
Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang mengambarkan tingkat
pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan, dengan
memperhitungkan indicator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil
(outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts).
a.
Indicator
masukan (inputs) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar
pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilakn
keluaran. Indicator ini dapat berupa dana, sumber daya manusia, informasi,
kebijaksanaan/peraturan perundang-undangan, dan sebagainya.
b.
Indicator
keluaran (outputs) adalah sesuatu yang diharapkan langsung dicapai
dari suatu kegiatan yang dapat berupa
fisik dan/atau non fisik;
c.
Indicator
hasil (outcomes) adalah segalah sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran kegiatan pada
jangka menengah (efek langsung).
d.
Indicator
manfaat (benefits) adalah sesuatu yang berkaitan dengan tujuan
akhir dari pelaksanaan kegiatan;
e.
Indicator
dampak ( impacts) adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif dan
negative pada setiap tingkkatan
indicator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.
Bab II
Pembahasan
A.
REFORMASI,
DESENTRALISASI, dan OTONOMI DAERAH
PENTINGNYA MANAJEMEN PEMERINTAH DAERAH
Ujung tombak dalam Otonomi Daerah adalah Kabupaten/Kota. Manajemen
pemerintah daerah sebelum otonomi daerah dikendalikan secara penuh oleh
pemerintah daerah karena sistem pemerintahan pada waktu itu adalah sentralistik
ditandai dengan kekuasaan pemerintah pusat yang sangat dominan. Perencanaan dan
pembangunan (termasuk berbagai kebijakan penting) dilaksanakan dari pusat, atau
dari atas ke bawah (top-down planning and Development). Sistem manajemen
pemerintah daerah pada waktu itu adalah top-down management. Sistem manajemen
pemerintah daerah pada waktu itu adalah top-down management. Pemerintah daerah
tidak diberi kewenangan penuh dalam mengurus dan mengatur daerahnya, hal ini
berarti mengekang atau tidak mendengarkan aspirasi daerah. Akibatnya banyak
program dan proyek pembangunan yang dilaksanakan di daerah-daerah yang
menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) tidak sesuai
kebutuhan daerah, tidak bermanfaat, tidak dimanfaatkan secara normal, dan
bahkan sebagian dari padanya adalah mubazir, tidak searah dengan aspirasi
masyarakat daerah setempat, hal ini berarti pemborosan dana pembangunan yang
sangat besar.
Selain dari itu, manajemen
pemerintah daerah yang dikendalikan, diatur dan diarahkan dari pusat, telah
menimbulkan kecenderungan pemerintah daerah kurang motivasi, kurang kreatif dan
bahkan apatis. Aparat pemerintah daerah kurang gairah bekerja, setor kerjanya
rendah, kinerjanya renda dalam berbagai bidang dan sektor kegiatan. Sistem
manajemen kepemerintahan yang sangat birokratis, lamban dan tidak produktif,
harus diperbaiki dan dilakukan terobosan untuk membangun dan menerapkan sistem
kepemerintahan yang efektif dan efisien,
Pemerintahan
dalam artian tidak birokratis, yakni :
1.
Lebih Ringkas
2.
Lebih Cepat
3.
Lebih Fleksibel
4.
Memberikan pelayanan yang berkualitas
Sistem manajemen pemerintahan daerah yang memiliki ciri-ciri yang
dikemukakan di atas adalah manajemen pemerintah daerah yang efektif dan
efisien. Manajemen yang efektif diartikan mampu mencapai hasil sesuai dengan
sasaran yang telah ditetapkan, yang diukur dengan cara membandingkan antara
realisasi yang dicapai dengan target yang direncanakan. Semakin tinggi rasio
(angka perbandingan) tersebut berarti semakin tinggi efektivitasnya. Manajemen
yang efisien berarti segala kegiatan yang menggunakkan berbagai input yang
menghasilkan output dengan biaya produksi terendah, atau dikatakan tidak tejadi
pemborosan (keborosan). Manajemen yang efektif dan efisien dikatakan sebagai
manajemen berkinerja tinggi.
Jelaslah, bahwa dalam manajemen pemerintah daerah yang baik harus
berbasis kinerja. Dalam otonomi daerah, manajemen pemerintah daerah selain
berbasis kinerja, harus pula berbasis transparansi dan akuntabilitas. Jadi
manajemen pemerintah daerah harus berbasis kinerja, transparansi dan
akuntabilitas. Manajemen pemerintah daerah berbasis kinerja telah dijelaskan di
atas. Manajemen pemerintah daerah berbasis transparansi berarti semua tindakan
dan kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah harus terbuka, tidak ada yang
disembunyikan, diketahui secara luas oleh masyarakat/ rakyat. Dengan demikian,
masyarakat/rakyat secara individu atau kelompok/ golongan berhak menanyakan
mengenai hal-hal yang dianggap tidak jelas, ataupun mengkritisi hal-hal yang
dianggap tidak benar kepada pimpinan pemerintah daerah (eksekutif) melalui wakil-wakil
rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD/legislatif) ataupun secara
langsung. Pihak Pemerintah Daerah (eksekutif) berkewajiban untuk memberikan
penjelasan. Masyarakat/rakyat bertanya, dan pemerintah daerah menjawab. Dengan
demikian terjadi komunikasi secara terbuka antara pemerintah daerah dan
masyarakat/rakyat. Manajemen pemerintah daerah berbasis akuntabilitas
bertanggung jawab kepada DPRD (legislatif) yang berfungsi melakukan pengawasan
terhadap eksekutif. Pemerintah daerah berkewajiban pula memberikan
pertanggungan jawab atau menjawab dan menjelaskan tindakan dan kegiatan kepada
masyarakat/rakyat.
Dengan sistem manajemen pemerintah daerah yang efektif dan efisien,
berkinerja tinggi, transparansi dan akuntabilitas, diharapkan dapat menciptakan
kepemimpinan daerah yang baik (Food local governance).
Governance
(Kepemerintahan) meliputi tiga unsur, yaitu :
1.
State (negara,
pemerintah, dan pemerintah daerah)
2.
Private (sektor
swasta atau dunia usaha)
3.
Society (masyarakatan)
Unsur-unsur diatas ini saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya
masing-masing institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik
dan hukum yang kondusif, sektor swasta menyediakan lapangan pekerjaan dan
menciptakan pendapatan sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi
sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam
masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas produktif dan pemberdayaan
masyarakat.
Dengan menerapkan kepemerintahan
daerah yang baik (Good local gonvernance), otonomi daerah yang luas dan
bertanggung jawab akan tercipta dengan baik, maka fungsi kepemerintahan daerah
yang meliputi :
1.
Menjalankan pemerintahan daerah yang efektif dan
efisien
2.
Melaksanakan pembangunan daerah secara merata
3.
Menyediakan pelayanan kepada masyarakat secara
cepat, murah, mudah dan berkualitas, akan terselenggara pula dengan baik.
Aspek-aspek
kepemerintahan daerah memiliki kaitan yang sangat luas, yakni :
1.
Menyangkut sistem tata kelola pemerintahan
daerah
2.
Struktur organisasi
3.
Mekanisme kerja (sistem prosedur)
4.
Peraturan perundang-undangan (daerah)
5.
Sumber aparatur pemerintah daerah
6.
Prasarana dan sarana (perangkan keras dan
perangkat lunak)
Kesemuanya
berpengaruh dan mempengaruhi terselenggaranya kepemerintahan daerah yang baik.
Otonomi daerah di Indonesia meliputi 33 provinsi dan sekitar 520
Bupati/Walikota, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Dinas dan Badan dalam lingkungan
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kabupaten/kota mencapai
jumlah yang sangat banyak.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah telah timbul banyak sekali pemekaran
provinsi dan kabupaten/kota, konsekuensinya adalah penyediaan anggaran oleh
pemerintah pusat untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam jumlah yang
sangat besar, karena pendapatan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
masing-masing adalah relatif sangat kecil, sehingga pemerintah pusat harus
membantunya. Sekitar 65 – 70% dari total dana anggaran pemerintah adalah untuk
daerah, sisanya sekitar 35 – 30% adalah untuk pusat. Sebagian besar anggaran
pemerintah dialokasikan kepada daerah, yang diharapkan penyelenggara otonomi
daerah berhasil baik, jangan digunakkan untuk kepentingan yang tidak
bermanfaat, jangan dihambur-hamburkan, tetapi sebaliknya harus digunakkan
secara efektif dan efisien untuk meningkatkan pertumbuhan daerah baik ekonomi
maupun sosial dan politik, untuk meningkatkan output daerah (nilai produk
domestik regional bruto), untuk mengurangi ketimpangan pendapatan antar daerah,
untuk meningkatkan pendapatan per kapita, untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat/rakyat. Dalam bidang kepemerintahan, diharapkan dapat meningkatkan
pemerintahan daerah secara efektif dan efisien, melaksanakan pembangunan daerah
secara merata, dan menyediakan pelayanan kepada masyarakat (publik) secara
cepat, mudah, murah, merata dan berkualitas, serta yang sangat penting pula
adalah mewujudkan hak-hak dasar rakyat.
Untuk mencapai sasaran di atas
pemerintah daerah harus menerapkan manajemen pemerintahan yang efektif dan
efisien, dalam arti menerapkan manajemen pemerintah daerah yang berbasis
kinerja, transparansi dan akuntabilitas. Mengingat sangat pentingnya manajemen
pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka manajemen
pemerintah daerah perlu dijelaskan dan dipelajari sebagai kajian tersendiri,
terutama bagi para mahasiswa strata dua (S2) yang mendalami mata kuliah
manajemen pemerintah daerah (local government management).
Pendekatan Desentralisasi
Tiga unsur
fundamental dan reformasi adalah :
1.
Transparansi
2.
Akuntabilitas
3.
Demokratisasi
Demokratisasi dalam kepemerintahan
diwujudkan dalam desentralisasi. Desentralisasi adalah pelimpahan tanggung
jawab administrasi kebijakan, fiskal, dan politik kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan desentralisasi merupakan upaya untuk mereformasi dan memodernisasi
pemerintahan. Secara teoritis, desentralisasi dipahami sebagai penyerahan
otoritas kewenangan dan fungsi pemerintahan pusat dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah, dari
pemerintah nasional kepada pemerintah subnasional. Ide dasar dari
desentralisasi adalah pembagian kewenangan di bidang pengambilan keputusan
kepada organisasi pada tingkat yang lebih rendah. Pemahaman ini didasarkan pada
asumsi bahwa organisasi pemerintah pada tingkat yang lebih rendah tersebut,
lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan aktual dari masyarakat setempat, serta pemerintah di tingkat nasional tidak
mungkin mampu melayani dan mengurusi kepentingan dan urusan masyarakat secara
keseluruhan yang sangat kompleks. Desentralisasi juga dianggap sebagai jawaban
atas tuntutan demokratisasi yang begitu besar dan luas, dimana pemerintah
daerah diharapkan dapat lebih responsif (tanggap) dibandingkan pemerintah pusat
terhadap berbagai kebutuhan masyarakat setempat.
Pemerintah merupakan lembaga atau institusi yang menyelenggarakan dan
menyeimbangkan antara kebutuhan individu atau masyarakat akan barang dan
pelayanan publik. Pemahaman ini adalah sejalan dengan terminologi ilmu
pengetahuan sosial modern yang mengartikan pemerintah daerah sebagai suatu
sistem yang berfungsi bersama-sama dengan sistem lain dalam sistem yang lebih
besar, dimana semua sistem tersebut berinteraksi satu sama lain. Oleh karena
itu, desentralisasi pemerintahan merupakan pelimpahan kewenangan dan fungsi
dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah.
Tujuan
desentralisasi dapat dispesifikasi, sebagai berikut :
1.
Desentralisasi Politik, yaitu desentralisasi
yang bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan
demokrasi dan keadilan dalam bidang
politik.
2.
Desentralisasi Administrasi, adalah
desentralisasi yang berupaya untuk meningkatkan
efisiensi pengelolaan pelayanan
masyarakat.
3.
Desentralisasi Fiskal, yaitu desentralisasi yang
berusaha untuk memperbaiki kinerja
keuangan melalui peningkatan
kemampuan menggali sumber-sumber keuangan (pembiayaan) daerah secara berkelanjutan.
4.
Desentralisasi Ekonomi, adalah desentralisasi
yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan
yang gairah investasi yang kondusif
bagi perusahaan swasta dan memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat
setempat.
Desentralisasi pemerintahan berfungsi
meliputi :
1.
Sebagai instrumen pembangunan nasional,
2.
Menerapkan atau melaksanakan demokratisasi,
3.
Mendorong berkembangnya kebebasan,
4.
Mewujudkan efisiensi administrasi,
5.
Menciptakan perkembangan sosial dan ekonomi
masyarakat,
6.
Mencegah (atau mengurangi) terjadinya konflik antara
tujuan dan skala prioritas
pembangunan,
Pelaksanaan
demokratisasi di Indonesia bertujuan untuk :
a)
Mengurangi campur tangan pemerintah pusat dalam
berbagai masalah kecil di tingkat daerah,
b)
Meningkatkan dan dukungan rakyat dalam berbagai
kegiatan usaha pembangunan di bidang
ekonomi dan sosial,
c)
Menyusun program perbaikan sosial ekonomi secara
realistis pada tingkat daerah,
d)
Melatih rakyat untuk mengatur urusannya sendiri
dan membina kesatuan sendiri
(Bintoro Tjikriamidjojo, 2000)
Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas bahwa desentralisasi telah
melahirkan otonomi daerah (otda). Desentralisasi dapat mewarnai dan mewadahi
penyelenggraan pemerintah suatu negara dan mencirikan reformasi dan modernisasi
pemerintahannya.
Dalam konteks manajemen pemerintahan yang baik, pelaksanaan
desentralisasi yang demokratis, ada yang membedakan yaitu :
1.
Yang menggunakkan pendekatan berbasis hak
(dasar) yang dikenal sebagai Right Based
Approach,
2.
Yang menggunakkan pendekatan berbasis kebutuhan
(Need Based Approach).
Pendekatan yang
memfokuskan kepada pemenuhan hak dasar, diharapkan dapat membantu masyarakat
miskin dan kelompok masyarakat yang termaginalisasi dalam kegiatan pembangunan
untuk memasukkan prioritas pandangan, dan persepsi mereka yang memperoleh
manfaat dari program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah.
Hak dasar rakyat
adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang diberikan pemerintah
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya secara berkesejahteraan dan berkeadilan.
Hak-hak dasar rakyat meliputi :
a)
Hak memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan
yang memadai,
b)
Hak memperoleh pekerjaan yang layak,
c)
Hak memperoleh pendidikan yang terjangkau ,
d)
Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang murah,
e)
Hak hidup tidak merasa ketakutan,
f)
Hak mengemukakan pendapat,
g)
Hak berserikat, dan
h)
Hak berpolitik (Rahardjo, Adisasmita, 2008)
Hak dasar rakyat menurut strategi
nasional penanggulangan kemiskinan (SNPK, 2005) meliputi :
a.
hak atas pangan,
b.
pendidikan,
c.
kesehatan,
d.
pekerjaan,
e.
berusaha,
f.
air bersih,
g.
sanitasi,
h.
tanah,
i.
sumber daya alam dan sumber daya lingkungan
hidup,
j.
rasa aman, dan
k.
hak untuk berpartisipasi dalam keseluruhan
proses pembangunan.
Pendekatan yang menekankan pada
kebutuhan pokok (dasar) adalah untuk membantu berbagai unsur masyarakat yang
miskin.
Kebutuhan pokok dirumuskan terdiri
dari unsur utama, yaitu
1.
Kebutuhan minimum keluarga untuk konsumsi
pribadi, yang meliputi pangan dalam jumlah memadai, tempat tinggal dan sandang,
2.
Pelayanan penting yang disediakan oleh dan untuk
masyarakat, seperti air minum, sanitasi, pengangkutan umum dan fasilitas
kesehatan serta pendidikan.
Pelaksanaan desentralisasi yang
demokratis dalam konteks manajemen pemerintah daerah yang baik (good local
governance management) muncullah prinsip-prinsip dasar, utamanya adalah :
1.
Prinsip yang menekankan bahwa setiap orang
(laki/perempuan, tua dan muda) memiliki hak dasar yang mereka dapat nikmati
sebagai manusia yang tidak dapat diingkari oleh siapapun,
2.
Prinsip yang pada dasarnya menekankan bahwa
setiap orang berhak untuk memperoleh akses yang semata atas sumber daya dan
untuk mendapat pelayanan yang diperlukan bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang
mendasar (prinsip kesetaraan),
3.
Prinsip yang mengatakan bahwa setiap orang dan
semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam, berkontribusi, dan
memperoleh manfaat dari pembangunan ekonomi, sosial dan politik,
4.
Prinsip yang menjamin bahwa hak asasi manusia
harus dilindungi oleh undang-undang, dan menjamin pula proses hukum dan
instansi peradilan yang independen, menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan
semua pihak di muka hukum.
Melaksanakan tujuan, diharapkan
menjadi landasan yang kuat melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah-daerah otonom (kabupaten/kota) menuju terwujudnya
kepemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) yang berkinerja
tinggi, berkeadilan, dan berkesejahteraan.
Dalam Pasal 3
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) disebutkan bahwa asas-asas umum
penyelenggaraan negara meliputi
a.
asas kepastian hukum,
b.
asas tertib penyelenggaraan negara,
c.
asas kepentingan umum,
d.
asas keterbukaan,
e.
asas proporsionalitas,
f.
asas profesionalisme dan
g.
asas akuntabilitas
Dijelaskan pada
penjelasan Undang-Undang tersebut bahwa asas akuntabilitas adalah asas yang
menentukan bahwa setiap dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara
harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat/rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam kaitan tersebut, maka diperlukan suatu sistem pertanggung yang
tepat, jelas, dan legitimate, yang dapat menjamin terlaksananya penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil
guna, bersih, dan bertanggung jawab, serta bebas dari unsur KKN.
Sejalan dengan
hal tersebut, maka pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres No.7
Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Instruksi
tersebut antara lain adalah mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan negara, mulai dari eselon dua ke atas, untuk
mempertanggung jawabkan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan
sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan
perencanaan strategi yang telah dirumuskan sebelumnya.
B.
KEPEMERINTAHAN
YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
KONSEPSI KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan issue yang menonjol
dalam pengelolaan administrasi publik yang muncul sekitar dua darsa warsa yang
lalu. Tuntutan kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan adalah sejalan dengan kemajuan tingkat pengetahuan serta pengaruh
globalisasi. Pola lama penyelenggaraan
pemerintahan dianggap tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah
berubah,oleh karena itu tuntutan untuk melakukan perubahan ke arah
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik sudah seharusnya mendapat renspon
positif oleh pemerintah
Dari aspek fungsional, governance harus dilihat apakah pemerintah telah
melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan
yang telah digariskan? Bank Dunia memberikan defensi “The way state Power is
used in managing Economic and Social Resources for Development of society” yang
artinya cara kewenangan pemerintah digunakan dalam mengelolah sumberdaya
ekonomi dan sosial untuk pembangunan masyarakat. Sedangkan UNDP mendefinisikan
sebagai “The exercise of political, Economic, and administratif Authority to a
manage a nation’s affair at all level” (artinya penerapan kekuasaan politik,
ekonomi dan administratif untuk mengelola urusan suatu bangsa pada semua
tingkat).
Dari definisi
kedua tersebut, governance memiliki tiga penyangga, yakni :
1.
Economic
2.
Social
3.
Administrative
Economic governance meliputi proses pembuatan keputusan (decission making
process) yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi di
antara penyelenggara ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara
penyelenggara ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap equity, poverty dan quality Life (mewujudkan
keadilan, mengentaskan kemiskinan, dan menciptakan kualitas hidup yang lebih
baik). Political governance adalah proses pembuatan keputusan untuk formasi
kebijakan. Administrative governance adalah sistem implementasi proses
kebijakan.
Oleh karena itu,
institusi dari governance meliputi 3 domain, yaitu :
1.
State (Negara atau pemerintahan),
2.
Private Sector (Sektor swasta atau dunia usaha),
3.
Society (Masyarakat)
4.
Tiga domain
diatas saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing.
Institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum
yang kondusif. Sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan
society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik, termasuk
mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam
aktivitas ekonomi, sosial dan politik.
Negara sebagai salah satu unsur governance, di dalamnya termasuk
lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Sektro swasta
meliputi perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang dan
sektor-sektor informal lain di pasar. Sektor swasta dapat dibedakan dengan
masyarakat karena sektor swasta mempunyai pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan
sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang kondusif
bagi pasar dan perusahaan-perusahaan itu. Sedangkan masyarakat terdiri dari
individu-individu maupun kelompok (bagi yang terorganisasi maupun tidak
terorganisasi) yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi dengan
aturan formal maupun tidak formal. Masyarakat meliputi lembaga-lembaga swadaya
masyarakat, organisasi profesi dan lainnya.
Artinya good
dalam good governance mengandung dua pengertian, yakni :
1.
Nilai – nilai yang menjunjung tinggi keinginan
atau kehendak rakyat,
2.
Nilai – nilai yang dapat meningkatkan kemampuan
rakyat dalam pencapaian tujuan (Nasional)
3.
Kemandirian,
4.
Pembangunan berkelanjutan,
5.
Keadilan sosial
Kedua,
aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam
pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan
pengertian ini, good governance berorientasi pada, yaitu :
1.
Orientasi ideal negara yang diarahkan pada
pencapaian tujuan nasional,
2.
Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu
secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional,
Orientasi
pertama mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan
elemen-elemen konstituennya seperti :
1.
Legitimate (Apakah pemerintah dipilih dan dapat
kepercayaan dari rakyatnya)
2.
Accountability (Akuntabilitas).
3.
Securing of Human Rights,
4.
Autonomy
5.
Devolution of Power,
6.
Assurance of civilian Control,
Sedangkan orientasi kedua, tergantung pada sejauh mana pemerintahan
mempunyai kompetensi, dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik, serta
administratif, berfungsi secara efektif dan efisien.
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Bank Dunia dan OECF mensinonimkan
good governance dengan penyelenggaraan menejemen pembangunan yang solid dan
bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien,
penghindaran salah alokasi dana invesstasi yang langka, dan pencegahan korupsi,
baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta
penciptaan legal and political framewoks (kerangka
dasar hukum politik) bagi tumbuhnya kewiraswastaan. Sedangkan UNDP sendiri
memberikan definisi good governance sebagai hubungan yang sinergis dan
konstruktif diantara negara, tor swasta dan masyarakat. Berdasar hal ini, UNDP
kemudian mengajukan karakteristik good governance sebagai berikut :
1.
Participation. Setiap warga negara mempunyai suara
dalam pembuatan keputusan,
baik secara langsung maupun melalui intermediasi
institusi yang mewakili
kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar
kebebasan berasosiasi dan
berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2.
Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan
tanpa pandang bulu,
terutama hukum untuk hak azasi manusia (HAM).
3.
Transparancy. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan
arus informasi. Proses,
lembaga dan informasi secara langsung
dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan
dapat dimonitor.
4.
Responsiveness. Lembaga dan proses harus mencoba
untuk melayani setiap
stakeholders.
5.
Concensus orientation. Good governance menjadi perantara
kepentingan yang
berbeda untuk memperoleh pilihan yang
terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam kebijakan maupun dalam
prosedur.
6.
Equity. Semua warga negara, baik laki-laki
maupun perempuan, mempunyai
kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga
kesejakteraan mereka.
7.
Effectivenss and efficiency. Proses dan lembaga menghasilkan
sesuai dengan apa yang
telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang
tersedia sebaik mungkin.
8.
Accountability. Para pembuat keputusan dalam
pemerintahan, sektor swasta dan
masyarakat (civil society)
bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders, akuntabilitas
ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah
keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9.
Stategic vision. Para pemimpin dan publik harus
mempunyai perspektif good
governance dan pengembangan manusia
yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembanguna
semacam ini.
Keseimbangan karakteristik
tersebut di atas saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri. Atas dasar
uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah
penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid bertanggung jawab, serta efektif
dan efisien, dengan menjaga kesenergian yang konstruktif di antara domain-domain
negara, sektor swasta, dan masyarakat, oleh karena good gevernance meliputi
sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga
merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang
berlaku pada satu negara secara menyeluruh . Jika dilihat dari ketiga domain
dalam good governance, tampaknya domain state menjadi domain yang paling
memegang peranan penting dalam mewujudkan good governance karena fungsi
pengaturan yang memfasilitasi domain sektor dunia usaha swasta dan masyarakat,
serta fungsi administratif penyelenggaraan pemerintahan melekat pada domain
ini. Peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakan publiknya sangat penting
dalam memfasilitasi terjadinya mekanisme pasar yang benar sehingga
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari, oleh
karena itu, upaya-upaya kearah perwujudan ke arah good governance dapat dimulai
dengan membangun landasan demokratis penyelenggaraan negara dan bersamaan
dengan itu dilakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat
terwujud good governance.
Dari aspek pemerintahan
(government), good government dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut
:
1.
Hukum/kebijakan.
Hukum/kebijakan ditujukan pada perlindungan kebebasan
sosial,politik,dan ekonomi
2.
Kompetensi
administratif dan transparansi. Kemampuan membuat perencanaan dan
melakukan implementasi secara efisien, kemampuanmelakukan penyederhanaan
organisasi, penciptaan disiplin dan model administratif, keterbukaan
informasi.
3.
Desentralisasi.
Desentralisasi regional dan dekonsentrasi epartemen.
4.
Penciptaan
pasar yang kompetitif. Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan
peran pengusaha kecil dan segmen lain
dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintah dalam mengelola
kebijakan makro ekonomi.
KEKELIRUAN DALAM
MENAJEMEN PERUBAHAN
Melalui reformasi segala
bidang, memungkinkan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan,
pemantapan, dan pengembangan pembangunan serta memperkuat rasa percaya diri.
Kemampuan para pemimpin pemerintahan Negara dan masyarakat untuk mengelolah
perubahan menjadi sangat kritis tetapi sangat strategis, terutama sensitivitas
dan responsifitas terhadap sinyal dan kapan perubahan tersebut diperluakan,
khususnya lompatan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan
pengembanganpembangunan. Informasidan pengetahuan alternative dari system
kebijakan dan program, dan system manajemen kebijakan, program dan kegiatan
prioritas yang baikmenjadi kebutuhan mendesak, baik dalam rangka pelayanan
prima maupun pelestarian kepercayaan public.
Terdapat dua hal yang perlu
ditekankan dalam manajemen perubahan, yaitu :
1)
Mengapa
perubahan gagal
2)
Mengapa
strategi perubahan tidak berhasil dilaksanakan dengan baik
Secara umum selama lebih
dari 30 tahun terakhir telah terjadi pasang surut perubahan yang berakhir
dengan kegetiran dan kegagalan. Krisis multi dimensi (Tahun 1998) telah
mendorong dimulainya reformasi di segala bidang. Dengan demikian telah terjadi
perubahan besar dalam kebijakan maupun kelembagaan termasuk manajemen
organisasi (instansi pemerintah). Timbul isu negative dari perubahan yang
direncanakan dalam perubahan, program dan kegiatan utama pembangunan dalam
beberapa hal memang tidak dapat dihindarkan. Banyak pemborosan, kesia-siaan dan
penderitaan kita rasakan, yang sebenarnya dapat dihindarkan. Selama ini telah
terjadi kekeliruan antara lain sebagai berikut :
1)
Terlalu
cepat puas
Reformasi telah menemui jalan buntu
dan gagal untuk mencapai misi dan tujuan, ketika diberbagai instansi dan
lapisan masyarakat terdapat fenomena cepat puas diri. Mereka terlalu optimis
untuk dapat dan mampu melaksanakan reformasi pada instansi pemerintah. Mereka
menganggap mudah untuk memotivasi aperatur Negara untuk melaksanakan
pembaharuan. Kenyataan menunjukan bahwa kemampuan aparatur Negara masih lemah,
koordinasi internal dan eksternal masih rendah, ketersediaan prasarana dan
sarana terbatas, etos kerja masih rendah pula, sehingga menimbulkan resistensi
terhadap perubahan yang didengungkan, karena tidak memiliki sense of urgency (
kesadaran dan kepedulian akan urgensi dari langkah-langkah yang harus
dilakukan). Akibatnya, kebijakan, program dan aktivitas untuk mewujudkan tujuan
dan sasaran instansi menjadi berkinerja rendah atau gagal.
2)
Konflik
kepentingan dalam lingkungan instansi pemerintah
Perubahan besar dan perubahan hanya
mungkin dilaksanakan oleh aparatur pemerintah yang proaktif dan visioner (
memiliki visi akan tercapainya kondisi yang lebih baik pada masa depan).
Konflik kepentingan yang eksplisit maupun yang terselubung didalam lingkungan
instansi pemerintah yang harus dihilangkan agar dapat mencapai kinerja yang
tinggi. Pencapaian kinerja yang tinggi dibarengi dengan langkah-langkah
melakukan restrukturisasi kelembagaan organisasi, mempertajam tugas pokok,
fungsi dan tanggung jawab, serta memperhatikan kekuatan resistensi terhadap
perubahan dengan melakukan revitalisasi perubahan sikap dan perilaku aparatur
pemerintah.
3)
Tidak
mempercayai kekuatan visi strategi
Visi adalah upaya meningkatkan
komitmen dan berperan besar dalam melakukan perubahan, oleh karena itu visi
mengarahkan dan memperbaiki inspirasi untuk bertindak baik dan benar
(hemat,efektif,efisien,adil,unggul,dan taat azas). Tanpa adanya visi dan
pengkomunikasian visi yang baik, upaya reformasi dengan mudah berubah menjadi
daftar keinginan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang
membingungkan, tidak sesuai dan memboroskan perhatian dan suberdaya serta
memperlemah rasa percaya diri untuk mencapai sukses. Visi, misi dan strategi
pembangunan harus dipahami, dipercaya, dan diterapkan dengan baik dan benar
untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
4)
Merasa
tidak berdaya menghadapi hambatan
Inisiatif melakukan perubahan
seringkali kandas bilamana para pelakunya merasa tidak berdaya dan tidak
percaya bahwa dirinya mampu menghadapi
hambatan yang kuat. Hambatan-hambatan yang dihadapi dapat berupa: analisis dan
uraian jabatan yang kurang sesuai, pengetahuan, keahlian dan sikap yang tidak
kompeten,balas jasa yang kuarang sepadan, pengembangan organisasi yang asal
jadi, pengukuran menajemen serta evaluasi kinerja yang tidak ada hubungan
dengan prinsip dan praktik good governance dan akuntabilitas yang berlaku,
informasi umpan balik, pengambilan keputusan organisasi yang berkewenangan.
Apabila aparat yang cerdas, kompeten, dan berintergritas, tidak mau dan tidak
mampu mengatasi hambatan-hambatan yang ada, hal ini berarti menajemen perubahan
dan tujuan reformasi tidak tercapai.
5)
Gagal
menciptakan sukses jangka pendek
Upaya melakuka perubahan membutuhkan
waktu. Keberhasilan perubahan jangka panjang ditentukan oleh kesuksesan jangkah
pendek dan jangkah menengah. President, Gubernur, dan Bupati terpilih, memulai
pemerintahannya dengan membuat program 100 hari kedepan, yang ingin
memeberitahukan kepada pendukungnya mengenai capaian sasaran kinerja jangka
pendek yang jelas dan terukur tersebut, maka para pendukung perubahan akan
hilang kepercayaannya kepada pimpinannya. Pemerintah daerah menyusun rencana
pembangunan jangkah panjang (RPJP) 20 tahun, yang terdiri dari rencana
pembangunan jangkah menengah (RPJM) setiap 5 tahun. Masing-masing RPJP dan RPJM
mempunyai visi dan misinya sendiri, yang saling mendukung dan tidak boleh
berbenturan satu sama lainnya.
6)
Jangan
terlalu cepat mengatakan sukses
Menyatakan sukses adalah baik, tetapi
bila menyatakan bahwa pekerjaan atau pembangunan dianggap sudah selesai dan
sukses adalah merupakan suatu sikap yang tidak bijak. Karena perubahan yang
sedang dilakukan itu harus berakar kuat dan menjadi budaya suatu instansi
pemerintah. Proses perubahan itu perlangsung secara berkesinambungan. Suatu
perubahan disusul oleh perubahan lainnya, yang kemudian diikuti dengan
perubahan yang lebih besar. Dengan demikian, terlalu cepat mengatakan bahwa
reformasi telah sukses, sebenarnya reformasi yang dilakukan itu bersifat dalam
segalah bidang, sangat luas, dan berdimensi jangka panjang.
METODE REFORMASI DAN LANGKAH-LANGKAH PERUBAHAN
Kekeliruan yang dikemukakan
diatas harus dihindari. Upaya untuk mengurangi kekeliruan tersebut, yaitu
a.
Meningkatkan pemahaman tentang alasan penolakkan
perubahan,
b.
Faktor-faktor penyebab kelambanan perubahan dan
yang paling penting
c.
Bagaimana pemimpin perubahan instansi pemerintah
yang bersangkutan memotivasi
perubahan secara sehat dilihat dari
sudut kehidupan berorganisasi dan kelembagaan lebih dari sekedar manajemen yang
baik.
Dengan demikian diharapkan akan terjadi lebih banyak perubahan berskala
besar dan terlakasana secara cepat.
Metode reformasi
yang bersifat fundamental dapat disebut sebagai berikut :
a.
Reformasi di segala bidang
b.
Restrukturisasi
c.
Rekayasa ulang
d.
Merumuskan visi dan misi yang jelas
e.
Kebijakan, program dan kegiatan prioritas
pembangunan yang terarah
f.
Pelaporan akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah yang terukur
g.
Perubahan strategi yang berorientasi pada
kebutuhan dan pencapaian sasaran,
h.
Perubahan budaya organisasi
Langkah-langkah yang digunakkan perubahan organisasi akan efektif bila
dilandasi oleh wawasan yang mendasar, yaitu perubahan besar tidak akan terjadi
dengan mudah dan sering gagal menghadapi hambatan (seperti struktur dan sistem
organisasi yang menghambat, politik dan ideologi yang picik, tingkat
kepercayaan diri yang rendah, kurangnya kerja sama, sikap yang arogan,
kurangnya kepemimpinan yang visioner dan demokratis (partisipatif), tingkat
manajemen menengah ke bawah yang tidak diberdayakan, dan ketakutan umum akan
sesuatu yang tidak diketahui dan hanya dapat dirasakan.
Agar supaya efektif, maka metode
dan langkah-langkah perubahan organisasi (seperti perubahan budaya organisasi,
perubahan strategi, restrukturisasi, rekayasa ulang, dan total quality
management (TQM) harus mampu mengatasi
kegiatan-kegiatan yang dihadapi, harus dilakukan langkah-langkah perubahan
sebagai berikut :
a.
Menetapkan makna urgensi perubahan
b.
Mengembangkan dan mengkomunikasikan visi dan
strategi
c.
Memberdayakan orang atau organisasi atau
masyarakat untuk melakukan tindakan.
d.
Menghasilkan sukses jangka pendek
e.
Mengonsolidasikan capaian kinerja dan
menghasilkan lebih banyak lagi perubahan
f.
Melembagakan rancangan (persiapan) baru dalam budaya demokrasi
Langkah pertama, mampu merubah status quo yang sudah mapan. Empat langkah
terakhir memperkenalkan rancangan baru, sedangkan yang terakhir merupakan
landasan perubahan dalam budaya organisasi. Perubahan organisasi akan
terlaksana baik apabila perubahan lingkungan adalah stabil dan tidak kompleks.
Akan tetapi perubahan lingkungan makin cepat dan sangat kompleks, terutama
pengaruh globalisasi dan persaingan pasar. Untuk membuat solusi yang rasional
dan tepat dibutuhkan manajemen dan kemepimpinan yang aplikatif sebagai kekuatan
mendorong perubahan. Manajemen dan kepemimpinan mempunyai perbedaan makna
dilihat dari perspektif perubahan organisasi, seperti diperlihatkan berikut.
Manajemen Vs Kepemimpinan
MANAJEMEN
|
KEPEMIMPINAN
|
|
-
Perencanaan dan penganggaran
|
-
Menentukan arah
|
|
-
Pengorganisasian dan penyusunan staf
|
-
Mengarahkan karyawan/staf
|
|
-
Pengendalian dan pemecahan masalah
|
-
Memberikan motivasi dan inspirasi
|
|
-
Menghasilkan suatu taraf fasilitas peramalan
dan keteraturan dan kemungkinan jangka pendek yang diharapkan oleh para pihak
yang berkepentingan.
|
||
-
Melakukan perubahan hingga taraf akhir dan
kemungkinan perubahan yang sangat bermanfaat (reformasi yang berhasil)
|
Sumber
: Lembaga Administrasi
Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Akuntabilitas dan Good
Governance, Modul 1, Tahun 2000
Masalah perubahan organisasi tidak perlu dikhawatirkan, bilamana
perubahan lingkungan adalah stabil dan tidak bersifat kompleks. Ternyata
perubahan lingkungan terjadi makin cepat dan kompleks seiring dengan dampak
globalisasi dan persaingan pasar yang makin intensif. Sebagaimana solusinya
yang harus ditempuh adalah disarankan untuk memperkuat manajemen dan
kepemimpinan, dengan cara menekankan pada enam langkah perubahan organisasi.
Enam langkah perubahan organisasi yaitu mulai dari (a.) menekankan makna
urgensi perubahan sampai dengan (f.) melembagakan ancangan baru dalam budaya
organisasi.
ORGANISASI MASA DEPAN
Tingkat dan percepatan perubahan
organisasi pada masa yang akan datang tidak akan menurun, tetapi akan
berlangsung secara cepat dan kompleks sebagai akibat globalisasi maka struktur,
sistem, strategi, kemampuan staf aparat, sikat dan gaya manajemen dan budaya organisasi serta aplikasinya akan
menjadi bagian dari ancaman dan peluang yang harus diatasi secara efektif. Masa
depan selalu penuh resiko, maka perlu dilakukan analisis masalah yang di hadapi
terutama tentang aplikasinya.
1.
Memelihara kesadaran tinggi akan urgensi.
Kesadaran tinggi akan tingkat urgensi
yaitu memahami hal-hal yang mendesak dan menempatkannya sebagai prioritas untuk
dihadapinya akan sangat membantu proses mengatasi masalah dan langkah-langkah
perubahan besar. Tingkat urgensi yang tinggi tidak berarti merasa kekhawatiran,
kepanikan dan ketakutan. Untuk mampu memelihara urgensi tingkat tinggi
dibutuhkan sistem informasi akuntabilitas kinerja yang lebih baik dibandingkan
yang telah ada pada abad 20 yang lalu. Diperlukannya analisis dan evaluasi dan
lebih cermat dan terukur. Diperlukan pengukuran kinerja dan manajemen ilmu
pengetahuan (knowledge management) agar mampu berinovasi untuk mewujudkan
pencapaian visi menjadi tingakan nyata (aksi).
2.
Pengembangan organisasi instansi pemerintah
Misi dan tujuan setiap organisasi
sektor publik adalah berupaya memberikan kepuasan kepada pihak yang
berkepentingan melalui pelayanan publik yang baik (yang prima) dan
mempertahankan kepercayaan publik (masyarakat). Tantangan untuk mencapai
kepuasan melalui mutu yang prima atas pelayanan publik dan mempertahankan kepercayaan publik yang
multidimensional dihadapkan pada fakta bahwa informasi dan pengetahuan individu
dan kelompok adalah berbeda-beda. Di lain pihak para pengambil keputusan organisasi
tidak mempunyai cukup insentif untuk mengambil keputusan yang efektif.
Tantangan utama dalam pengembangan instansi pemerintah adalah mengoptimalkan
informasi untuk pengambilan keputusan dan menciptakan insentif yang layak dalam
upaya meningkatkan pelayanan publik yang prima dan mempertahankan kepercayaan
publik terhadap organisasi instansi pemerintah.
Perubahan kondisi
pasar, teknologi, sistem sosial, regulasi, kepemerintahan yang baik (good
govenance), institusi pemerintah daerah dapat mempengaruhi pengembangan
organisasi serta biaya proses langkah-langkah perubahan. Perlu dilakukan
analisis manfaat dan biaya langsung dan tidak langsung terutama pengaruh
pelayana publik prima dan pelestarian kepercayaan publik terhadap organisasi
melalui perubahan strategi dan kultural, evaluasi dan pengukuran kinerja serta
informasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dengan
demikian, pengembangan organisasi mencakup tiga unsur sebagai determinan utama
terhadap keberhasilan dan gagalnya organisasi sebagai berikut :
a.
Sistem penetapan wewenang, tugas pokok dan
fungsi serta tanggung jawab.
b.
Sistem balas jasa yang sepadan.
c.
Sistem evaluasi indikator/pengukuran kinerja
untuk individu dan unit organisasi
3.
Perbandingan organisasi abad ke-20 dan abad
ke-21
Perkembangan dan kemajuan ekonomi dan
sosial telah berpengaruh terhadap organisasi, yang meliputi struktur, sistem,
dan budaya organisasi. Berikut ini akan ditampilkan perbandingan organisasi
pada abad ke-20 dan ke-21.
Abad 20
|
Abad 21
|
Struktur
|
Struktur
|
-
Birokratik
-
Multilevel
-
Disorganisasi dengan harapan manajemen
mengatur
-
Kebijakan, program dan prosedur yang saling
ketergantungan internal yang ruwet
|
-
Non-Birokratik, lebih sedikit aturan
-
Lebih sedikit level
-
Manajemen yang terpimpin
-
Kebijakan, program, prosedur yang menciptakan
ketergantungan internal yang minimal yang diperlukan para pihak yang
berkepentingan
|
Sistem
|
Sistem
|
-
Tergantung pada beberapa sistem informasi
kinerja
-
Distribusi informasi terbatas pada para
eksekutif
-
Memberikan pelatihan manajemen dan sistem
dukungan hanya pada karyawan senior
|
-
Tergantung pada sistem informasi kinerja dan
informasi penyebab kinerja
-
Distribusi informasi yang luas dalam hal dan
luar organisasi
-
Memberikan pelatihan manajemen dan sistem
dokumen pada karyawan
|
Budaya Organisasi
|
Budaya Organisasi
|
-
Orientasi ke dalam
-
Tersentralisasi
-
Lambat mengambil keputusan
-
Relitas ideologi
-
Kurang berani mengambil resiko
|
-
Orientasi ke luar
-
Memberdayakan
-
Kecepatan dalam mengambil keputusan
-
Terbuka dan berinteraksi
|
Perubahan fundamental yang terjadi dalam
organisasi pada abad 21 yaitu :
1.
Kesadaran yang tinggi akan urgensi.
2.
Kerjasama tim dalam tataran manajemen puncak.
3.
Dapat menciptakan dan mengakomodasikan visi yang
efektif.
4.
Pemberdayaan besar-besaran baik individu,
organisasi dan masyarakat.
5.
Pendelegasian yang sangat baik kepada manajemen
bawah kinerja jangka pendek
6.
Tidak ada saling ketergantungan yang tidak perlu
7.
Budaya organisasi yang adaptif dan penggunaan
analisis kinerja (performance gap driven)
KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM KONTEKS
OTONOMI DAERAH
Gerakan reformasi muncul pada tahun 1998 sebagai reaksi terhadap
pemerintahan yang menerapkan sistem pemerintahan sentralistik, yang dianggap
sangat merugikan rakyat, maka timbullah gerakan redaksional untuk menggantikan
dengan sistem yang desentralistik.
Prinsip dasar
gerakan reformasi adalah :
1.
Demokrasi dan demokratisasi.
2.
Transparansi (keterbukaan)
3.
Akuntabilitas (pertanggung jawaban)
Demokrasi atau demokratisasi dalam bidang pemerintahan dilakukan melalui
sistem desentralisasi, yang berarti memberikan kewenangan pada daerah otonom
untuk mengurus dan mengatur daerahnya berdasar aspirasi masyarakat lokal dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Desentralisasi
diwujudkan dalam otonomi daerah (otda) yang dilaksanakan pada 1 Januari 2001.
Dalam
melaksanakan tugas (fungsi) otda, pemerintah daerah otonom melaksanakan :
1.
Pemerintahan daerah secara efektif dan efisien
2.
Pembangunan daerah yang merata ke seluruh bagian
wilayah
3.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat/publik
secara tepat, cepat, murah dan bermutu.
Melaksanakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien, dimaksudkan
melaksanakan birokrasi secara benar dan baik, melaksanakan tugas kepemerintahan
yang baik (good governance) mencakup aspek ekonomi, aspek administratif, dan
aspek politik. Aspek ekonomi meliputi upaya mewujudkan keadilan ekonomi
(economy equity), pengentasan kemiskinan (proverty), dan meningkatkan standar
kehidupan yang lebih tinggi (higher standard of living). Aspek administrasi
berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam penyusunan kebijakan
pembangunan daerah yang mengatur pada pencapaian sasaran dan tujuan
kepemerintahan daerah yang baik. Aspek politik menyangkut implementasi
kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.
Aspek pertama
dari tugas kepemerintahan yang baik adalah mewujudkan keadilan (equity) yang
dimaksud adalah tidak membeda-bedakan, tidak diskriminatif, tidak
mengistimewakan salah satu kelompok dalam masyarakat, memperlakukan secara
adil, sehingga terwujud keadilan dalam perlakukan kepada setiap penduduk dan kelompok
masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan. Dengan demikian kegiatan
pembangunan daerah dapat dikembangkan dan ditingkatkan oleh para pelaku ekonomi
dan pembangunan, serta hasilnya dinikmati oleh seluruh masyarakat di daerah.
Aspek kedua dari kepemerintahan daerah yang baik adalah mencapai
efisiensi, dalam arti mengembangkan persaingan yang sehat, menciptakan iklim
berusaha yang kondusif, tidak menimbulkan keborosan, melakukan penghematan,
menggunakkan input pada setiap unit produksi dengan harga terendah untuk
mencapai manfaat atau keuntungan yang besar. Dalam kaitannya dengan upaya
menciptakan efisiensi produksi terdapat sasaran penting yaitu mengentaskan
kemiskinan. Mengentaskan kemiskinan berarti membantu dan meringankan beban
kehidupan penduduk berpenghasilan di bawah garis kemiskinan, agar supaya mampu
hidup berkecukupan. Sasaran pengentasan kemiskinan ini adalah sesuai dengan
sasaran hak dasar rakyat antara lain setiap orang berhak :
1.
Memperoleh kehidupan yang layak dalam pemenuhan
pangan, sandang dan papan.
2.
Memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan
yang baik dan murah,
3.
Memperoleh lapangan pekerjaan yang layak.
Dalam
melaksanakan pemerintahan yang efektif dan efisien, pihak eksekutif :
1.
Menyusun strategi kebijakan pembangunan,
2.
Membangun rencana pembangunan dan
melaksanakannya,
3.
Menyusun anggaran pembangunan.
Sedangkan tugas
pihak legislatif adalah :
1.
Membuat peraturan perundangan daerah,
2.
Mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja
daerah
3.
Melakukan tugas pengawasan terhadap eksekutif
Dalam melaksanakan
birokrasi kepemerintahan yang baik dikenal 6 prinsip yaitu :
1.
Kordinasi
2.
Integrasi
3.
Sinkronisasi
4.
Simplifikasi atau yang disingkat KISS
Koordinasi meliputi koordinasi internal dan koordinasi eksternal.
Koordinasi internal diartikan bahwa tugas kegiatan antar bagian dalam
masing-masing satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dilaksanakan tidak terlepas
sama sekali tetapi diketahui oleh bagian lainnya, dengan demikian diharapkan
outputnya akan mencapai hasil yang baik. Koordinasi eksternal melibatkan kerja
sama antar SKPD, untuk mencapai hasil keseluruhan SKPD yang lebih baik.
Integrasi atau terpadu dimaksudkan bahwa masing-masing bagian dalam tiap
SKPD dan antar SKPD membuat perencanaan kerja dan kegiatan pembangunan dan
implementasi disusun secara komprehensif menjadi suatu sistem yang bulat,
sehingga kinerja secara keseluruhan SKPD
mencapai tingkat optimal.
Sinkronisasi atau kesesuaian mempunyai arti bahwa berbagai kegiatan
pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan jenis dan sifat kegiatannya. Jangan
melaksanakan investasi secara berlebihan atau berkekurangan. Berlebihan berarti
terjadi pemborosan dalam sumber daya input yang digunakkan. Sebaliknya,
kekurangan akan terjadi kepadatan dalam pelayanan. Bila dilakukan bersesuaian
dengan kebutuhan, maka penyediaan input dengan output yang dihasilkan akan
tepat dan serasi dengan sasaran dan tujuan pembangunan yang diharapakan.
Simplifikasi berarti penyederhanaan. Mekanisme pelaksanaan kegiatan
pembangunan terlalu berbelit, menyusahkan dan menempuh.
BAB III
KESIMPULAN
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah membaca
dan mempelajari materi-materi bahasan yang disajikan dalam buku Manajemen
Pemerintah Daerah ini, diharapkan para khalayak pembaca dapat memperoleh
tambahan wawasan dan kemampuan dalam :
1)
menjelaskan
perkembangan sistem pemerintahan diindonesia berkaitan dengan
munculnya reformasi, desentralisasi, dan otonomi
Daerah.
2)
Membahas
karakteristik dan aspek good governance (kepemerintahan yang baik)
dan asas akuntabilitas dalam konteks otonomi daerah,
yang efektif dan efisien.
3)
Berdiskusi
tentang paradigma baru dan strategi baru dalam pelaksanaan manajemen
pemerintah daerah berkinerja tinggi
4)
Menjelaskan
pentingnya Visi, Misi, perencanaan strategi, faktor-faktor kunci
keberhasilan, dan pengukuran kinerja
dalam pelaksanaan manajemen pemerintah daerah dalam semangat mewujudkan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
5)
Melakukan
pembahasan tentang pilihan publik, kebijakan publik, dan kriteria
penilaian kebijakan pemerintah untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat
6)
Menjelaskan
arah kebijakan peningkatan otonomi daerah dan pengembangan
ekonomi daerah, yang berkeadilan dan berkesejahteraan.
7)
Melakukan
diskusi tentang strategi pembiayaan keuangan pemerintah daerah,
pemberdayaan maasyarakat, dan
kemitraan usaha antara pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam
menunjang pembangunan daerah yang kokoh dan merata.
8)
Membahas
tentang fungsi pokok manajemen, mengembangkan motivasi dan
kepemimpinan lokal dalam pelaksanaan
manajemen pemerintah daerah, yang efektif dan efisien, serta berkinerja tinggi.
Komentar
Posting Komentar